KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mendorong tata kelola pupuk bersubsidi dilakukan secara tertib, transparan dan tepat sasaran. Pupuk bersubsidi harus benar-benar diterima petani yang berhak dan digunakan sesuai ketentuan serta peruntukannya.
Kepala Kejari Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH., MH., mengatakan pengawasan terhadap tata kelola pupuk bersubsidi membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak hanya pemerintah dan instansi terkait, tetapi juga jaringan distribusi, kelompok tani hingga masyarakat.
“Pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan usaha tani. Karena itu, tata kelolanya harus tertib, transparan dan tepat sasaran, sehingga hak petani dapat terlindungi,” kata Kusufi, Kamis (8/10)
Menurutnya, koordinasi antarpihak menjadi bagian penting untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan persoalan dalam penyaluran.
“Informasi dan pengaduan dari masyarakat melalui saluran resmi sangat penting. Ini dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Kejari Karangasem, lanjut Kusufi, berkomitmen mendukung langkah-langkah pencegahan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan tata kelola pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung kepentingan petani.
“Kami mendukung langkah pencegahan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan kami. Tujuannya jelas, yakni melindungi hak petani dan ikut mendukung ketahanan pangan,” tegasnya.
Dengan tata kelola yang baik, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberi kepastian bagi petani dalam menjalankan kegiatan pertanian.
Pupuk tepat sasaran, petani terlindungi, ketahanan pangan terjaga. (tio/bfn)
