Utama  

Dikabarkan Denda Warga tak Bermasker di Bebandem, Begini Reaksi Satgas

Ida Ketut Santosa, anggota Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19, Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem

KARANGASEM Balifactualnews.com — Warga  Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Senin (13/4/20), dihebohkan  dengan   kabar bahwa warga (baik warga lokal maupun warga luar desa Red) yang melintas di wilayah Desa Bebandem yang tidak menggunakan masker   akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.

Kabar tersebut menyebar cepat di akun media sosial dan chat WhatsApp (WA) grup milik masyarakat. “Mohon izin  menginformasikan, bagi teman-teman yang melewati Desa Bebandem harap menggunakan masker, karena ada razia masker dari Desa Adat. Apabila tidak menggunakan masker  di denda 50 rb….Suksma,” tulis chat WA warga  yang menyebar luas di media sosial.

Informasi warga  itu sempat membuat keresahan warga, pasalnya jauh sebelum chat warga itu disebar, beberapa warga disana memang sempat membicarakan akan sanksi itu. Hanya saja dari pihak Desa Adat sampai  saat ini belum mengeluarkan keputusan .

Tapi, telisik kali telisik, ternyata informasi yang disebar warga melalui akun media sosial itu adalah hoax. Ini dipertegas dari pernyataan anggota Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Bebandem, Ida Ketut Santosa.

Melalui chat WA dengan wartawan media ini, Santosa mengatakan, bahwa informasi yang sudah tersebar luas di akun media sosial   hoax dan tidak memiliki unsur kebenaran yang saih.

“Informasi   yang tersebar di media sosial itu hoax. Tapi yang benar adalah himbauan kepada warga wajib menggunakan masker, baik yang berbelanja ke pasar dan pedagang. Himbauan ini juga  kami sampaikan kepada semua warga yang melewati Desa Bebandem. Bagi kami himbauan ini sangat penting  untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (tio/son/bfn)

 

Exit mobile version