________________________________________________________________________________
DENPASAR – Setelah berkas kedua tersangka Georgii Zhukov (39) dan Robert Haupt (41) keduanya warga Rusia dinyatakan sudah lengkap (P21), Polresta Denpasar lantas melimpahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (17/6/2019), kedua pelaku tampak cengangas-cengenges saat anggota kepolisian menggiringnya ke mobil tahanan dengan tangan dan kaki diborgol.
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, SH, MH, mengatakan pelimpahan kedua tersangka ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti yang didapati kepolisian.
“Sehingga hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka ini dipindahkan ke Rumah yang baru. Nanti tahan dimana, penyidik Polda Bali bersama pihak Jaksa yang menentukan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
