KARANGASEM, Balifactualnews.com-Puncak Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih akan dilaksanakan, Sabtu (12/8/2025) mendatang. Sebelum prosesi itu dilaksanakan, Kamis (10/4/2025) hari ini akan dilaksanakan upacara melasti ke Toya Sah yang berlokasi di Banjar Batusesa, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Ketua Panitia Karya, Jro Mangku Widiartha, mengungkapkan, prosesi Ida Bhatara melasti ke Toya Sah, diawali dengan upacara nedunang pralingga ida bhatara, Rabu (9/4)/2025) pukul 15.00 Wita.
“Nedunang Pralingga Ida Bhatara ini sebagai simbol, bahwa, Ida Batara Kabeh sudah turun (tedun) atau berkumpul di Pesamuan Agung. Ini juga bisa diartikan ada sebuah pertemuan untuk kelanjutan prosesi mesucian ke Toya Sah. Prosesi nedunang Pralingga Ida Bhatara kapuputpemangku pengempon masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, upacara melasti ke Toya Sah, diikuti karma di Desa Adat Besakih dan Desa Adat Pra Gunung (desa penyangga). Prosesi melasti Ida Bhatara mulai dilaksanakan mulai pukul , Kamis Ida Bhatara mulai Menurut nya, ida bhatara bakal memargi (berjalan) dari Pura Agung Besakih menuju Toya Sah besok (Kamsi Red) pukul 10.00 Wita.
Dia menghimbau kepada seluruh pemedek, supaya senantiasa mengikuti larangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang memuat enam poin larangan, yakni Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
Selain itu, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler, kemudian pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
“Pemedek juga dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan,” tandasnya. (ger/bfn)
