Kapolresta Denpasar : TPA Renon tak Miliki Izin

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcaren, di Jalan Badak Sari I Nomor 2A Denpasar, tidak memilik izin dari pihak berwenang pasca tewasnya bayi berinisial ENA (3 bulan) pada 9 Mei 2019.

“TPA ini selain tidak memiliki izin, dalam brosur pemasarannya juga menyebut bahwa paket penitipan bayi atau balita ditempat itu medapat fasilitas makan pagi dan makan sore yang diawasi oleh Ahli Gizi. Namun faktanya tidak pernah ada,” ujar Ruddi di Denpasar, Senin (13/5/19).

Hal ini diketahui petugas, karena pemilik TPA itu tidak pernah mendatangkan dokter atau dokter ahli gizi, jadi jasa paket hariannya sehari Rp100 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Korban ENA yang baru dua minggu dititipkan orang tuanya, Andika Anggara karena orang tuanya bekerja. Korban dititipkan dari pagi hingga malam di TPA itu meninggal karena tidak diasuh dengan benar oleh beby sister ditempat itu.

Ruddi menjelaskan, jumlah bayi dan anak yang dititipkan di TPA per harinya 40-50 orang anak, dengan beby sister sembilan orang yang tidak memiliki keahlian khusus mengasuh balita.
“Pengasuhnya ada sembilan orang, tapi hanya lulusan SMP dan SMA yang tidak memiliki keahlian khusus mengasuh dan merawat bayi dan balita. Mereka tidak pernah diberikan pelatihan khusus,” ucap Ruddi.

Kejadian tewasnya korban itu berawal pada hari Kamis, 9 Mei 2019, Pukul 07.30 wita, dimana ayah korban datang ke TPA bertujuan untuk menitipkan anaknya ENA.

Setelah kedatangan pelapor, pelapor langsung menitipkan korban ENA kepada pegawai TPA atas nama EJL Als EVI. Setelah menitipkan korban, pelapor langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan saksi EVI langsung menyerahkan pengasuhan korban pada Tina.


Selanjutnya Tina melakukan pengasuhan kepada korban diantaranya memberikan susu, mengganti popok dan memandikan korban. Sekitar pukul 15.30 wita korban sempat terbangun dan menangis hingga kemudian Tina membedong (membungkus korban dengan selendang) korban.

Tina kemudian memberikan susu kepada korban, namun saat itu korban hanya meminum susunya sedikit hingga kemudian menengkurapkan korban dan menepuk pantat korban. Selanjutnya Tina meletakkan korban diatas kasur dengan posisi tengkurap dan kemudian meninggalkannya.

Sekitar pukul 16.30 wita, saksi Nanik sempat masuk ke dalam kamar dan melihat korban berada di atas kasur dengan posisi tengkurap hingga kemudian saksi membalikkan badan korban dengan posisi terlentang.

Satu jam berselang, sekitar pukul 17.00 wita, Tina kembali ke kamar dan kemudian menggendong korban, namun pada saat menggendong korban, tersangka melihat korban sudah lemas.

Tinak panik, dan langsung menjerit memanggil teman-teman yang lain akhirnya Tina dan saksi Candra berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit Bros untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit, diketahui korban telah meninggal dunia. (rus/tio)

Exit mobile version