Kasus Ayu Terra Lift Putus Jalani Sidang Perdana, VJ Ajukan Eksepsi

kasus-ayu-terra-lift-putus-jalani-sidang-perdana-vj-ajukan-eksepsi
Sidang perdana perkara pidana yang melibatkan owner Ayu Terra Resort dengan Terdakwa Vincent Juwono (VJ) telah berlangsung di PN Gianyar, Rabu (27/3/2024).

GIANYAR, Balifactualnews.com – Sidang perdana perkara pidana yang melibatkan owner Ayu Terra Resort dengan Terdakwa Vincent Juwono (VJ) telah berlangsung di PN Gianyar, Rabu (27/3/2024). Sidang perdana Maret 2024. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Martaria Yudith Kusuma, didampingi dua hakim anggota, Dewi Santini dan I Made Wiguna. JPU Kejari Gianyar, Fikri Abdul Kornain membacakan dakwaan bahwa Vincen Juwono pada 2023, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, karena perbuatannya membuat orang lain meninggal. JV didakwa alternatif, yaitu pertama melanggar Pasal 359 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua melanggar pasal 46 ayat 3 UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 6 tahun 2023 tentant Perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

VJ yang didampingi pengacaranya mengajukan esepsi (keberatan). “Kami akan mengajukan esepsi yang mulia,” ujar VJ pada majelis hakim. Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma memberikan kesempatan VJ mengajukan esepsi pada 3 April 2024. Martaria pun meminta agar terdakwa VJ disiplin dalam mengikuti jadwal sidang.
“Mengingat saksi banyak, saya harap sidang tertib sesuai jadwal. Jika esepsi tidak diajukan, saya kesampingkan. Tolong disiplin, mengingat masa penahanan yang akan ditetapkan. Kami jadwalkan pengajuan esepsi, 3 April. Tapi tak menutup kemungkinan kita ambil sidang seminggu 2 kali,” ujarnya.

Usai sidang, VJ langsung berjalan cepat keluar gedung Pengadilan Negeri Gianyar, dan langsung naik ke dalam mobil. (gsp/bfn)

 

Exit mobile version