KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kecamatan Rendang menjadi satu-satunya kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem yang tidak memiliki perajin arak. Faktor lingkungan dinilai menjadi penyebab masyarakat Rendang tidak ada yang melirik usaha tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, I Gede Loka Santika, mengatakan, perajin arak berbahan baku tuak di Karangasem sebanyak 3.285 perajin itu, satupun tidak mencantumkan warga kecamatan Rendang yang menggeluti usaha tersebut.
“Perajin arak di Karangasem terus meningkat semenjak adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali. dari delapan kecamatan yang ada, hanya di Kecamatan Rendang saja yang tidak ada perajin araknya,” ucap Loka Santika, Selasa (31/1/2023).
Ribuan perajin arak yang ada di Karangasem, kata Loka Santika, tersebar di tujuh kecamatan dan Kecamatan Sidemen menempati peringkat pertama pada usaha ini, disusul Kecamatan Kubu dan Abang. Rinciannya, Kecamatan sidemen 1. 098 unit usaha dan tenaga kerja sebanyak 1.154 orang, Kecamatan Kubu sebanyak 486 unit usaha dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 569 orang dan Kecamatan Abang tercatat sebanyak 423 unit arak, menyerap 425 orang tenaga kerja.
Empat kecamatan lain yang memiliki usaha arak, yakni, Kecamatan Bebandem memiliki 58 unit arak, menyerap 120 orang tenaga kerja, Kecamatan Karangasem 7 unit usaha dengan menyerap 9 orang tenaga kerja. Kecamatan Manggis terdapat 187 unit usaha arak, menyerap tenaga kerja sebanyak 196 orang. Dan, Kecamatan Selat tercatat 28 unit usaha arak dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 51 orang,
“Dari tujuh kecamatan, tercatat sebanyak 3.285 unit usaha arak dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.614 orang,” ungkap Loka Santika. (wat)