Daerah  

Kejari Badung Periksa 40 Saksi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPD Kekeran

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo SH.MH

BADUNG, Balifactualnews.com—Kasus Dugaan Korupsi  dana Lembaga Perkreditan  Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal,Badung  makin serius disikapi pihak Kejaksaan Negeri Badung. Dari pengembangan kasus yang ada, sedikitnya sudah 40 saksi diperiksa berkaitan dengan menguapnya uang LPD Kekeran sebesar Rp 5.270 mililar lebih itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Hari Wibowo SH.MH, dikonfirmasi, Senin  (22/4/20) membenarkan hal itu. Dia menegaskan, penyidikan terhadap  dugaan kasus tindak pidana korupsi  LPD Desa Adat Kekeran itu sudah dilakukan sejak 15 Juni 2020 lalu.

“Penyidikan sudah kita lakukan sejak pertengahan bulan Juni kemarin. Ada 40 orang saksi yang sudah kita periksa, diantaranya ada dari nasabah LPD, Prajuru Desa Adat  dan pengurus LPD,” jelasnya.

Diungkapkan dugaan tindak pidana korupsi  yang terjadi pada keuangan LPD Kekeran, berawal dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) LPD Periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. Dari LPJ tersebut  ditemukan kas yang bersumber dari tabungan, deposito dan kredit tekor.

“Hasil penghitungan awal Auditor dari Kantor Akuntan Publik ditemukan adanya kerugian sejumlah lebih kurang Rp 5.270 miliar lebih,” ungkap Hari Wibowo.

Hari Wibowo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan kepada  para saksi  dan pihak terkait lainnya.Ini dilakukan untuk  mengumpulkan  alat bukti  berkaitan dugaan kasus tinda pidana korupsi tersebut.

“Pemeriksaan  tetap kita lakukan dengan protokol kesehatan Covid 19, seperti pola Physical Distancing dan wajib menggunakan masker.  Sampai saat ini kita  belum menetapkan tersangkanya, karena masih menunggu proses penghitungan nilai  dari ahli,” pungkas Hari. (ibu/tio/bfn)

Exit mobile version