________________________________________________________________________________
DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar makin menemui titik terang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Jehezkiel Devy Sudarso yang ditemui belum lama ini bahkan mengatakan bila penanganan kasus ini sudah masuk pada tahapan penyelidikan.
“Saat ini sudah naik status menjadi penyelidikan,” ungkap Devy Sudarso. Bahkan dia mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi. Devy Sudarso optimis kasus ini akan maju sampai ke persidangan.
Keyakinan bisa saja menjadi kenyataan mengingat sudah tiga kali pergantian Kajari di Denpasar belum ada yang berhasil menyeret tersangka kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakarat Desa Dauh Puri Nyoman Mardika yang melaporkan kasus ini juga mengaku telah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.
“Seluruh pihak terkait termasuk saya sudah dipanggil Kejaksaan. Sekarang kami tinggal memantau saja,” ungkapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa juga mengakui bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Pihak yang dipanggil, menurut Astawa adalah perangkat Desa Dauh Puri Kelod dan Inspektorat Denpasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman Mardika, Warga Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat melaporkan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mardika menuturkan, dugaan penyelewengan ini berawal dari adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 1,95 milyar.
