Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH
KARANGASEM,Balifactualnews.com—Berhasil mengungkap dan menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kejaksaan Negeri (Kejari), Karangasem, Bali, kini melanjutkan “bidikan” kasus dugaan korupsi pengadaan 500 ribu pices lebih masker Covid-19 Dinas Sosial tahun 2020, dengan menyedot anggaran sekitar Rp 2,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH, dikonfirmasi, Minggu 24 April 2021, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya sudah menggelar ekspos perkara terkait dugaan kasus pengadaan masker tersebut. Bahkan dari ekspose yang dilakukan, sangat menguatkan penanganan kasus ini untuk dilanjutkan.
“Pendalaman selama 4 bulan yang sudah dilakukan Bagian Intelejen kita, sangat menguatkan dugaan terjadi penyelewengan dalam pengadaan masker covid-19 yang dibagikan di delapan kecamatan,” ucap Aji Kalbu Pribadi.
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem ini, kata Aji Kalbu, berawal adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Karangasem. Dalam laporan tersebut, dikatakan adanya penyimpangan dalam pengadaan masker Covid-19, yang dibagikan menjelang Pilkada lalu.
Kajari menegaskan, melanjutkan penanganan dugaan korupsi pengadaan masker, bukan berarti pihaknya menghentikan pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat dari bantuan keuangan khusus (BKK) Pemkab Badung sebesar Rp 20,250 miliar.
Menurutnya, pengembangan kasus ini masih tetap dilanjutkan, mengingat penyidik selalu mendapatkan perkembangan baru terhadap kasus dugaan korupsi yang memunculkan kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Karangasem membuat pengadaan 512 ribu pices masker scuba dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2,9 miliar. Anggaran sebesar itu didapatkan dari recofusing anggaran Bidang Kesehatan yang dikeluarkan melalui Perkada.
Pengadaan masker sebanyak itu dikerjakan oleh dua orang rekanan yang berpusat di jantung Kota Amlapura. Dalam RAB, Dinas Sosial mencantumkan harga per pices masker sebesar Rp 5.700, namun sesuai informasi dari salah salah satu konveksi yang biasa membuat masker dengan jenis yang sama, harga dasar masker dengan jenis tersebut berkisaran antara Rp 4.000 sampai Rp 4.500. Artinya ada selisih anggaran sebesar Rp 1.200 hingga Rp 1.700 dari RAB yang dicantumkan Dinas Sosial dengan harga yang dimiliki oleh rekanan.
Alotnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker itu, juga sempat memunculkan tudingan miring dari elemen masyarakat Karangasem. Kendati demikian, mereka tetap memberikan dukungan agar Kejari Karangasem secepatnya bisa menuntaskan dugaan korupsi pengadaan masker tersebut
“Dugaan penyimpangannya sudah sangat jelas, tapi kok sampai saat ini belum bisa diungkap,” kata tokoh muda Karangasem I Gusti Eka Mulyawan.
Pria yang akrab disapa Gus Wawan itu, mengungkapkan, kasus-kasus dugaan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran pemerintah, masih banyak yang belum mendapatkan penanganan dengan baik dari aparat penegak hukum di Karangasem. Dia mencontohkan, kasus dugaan pengadaan Jaring Pengaman Sosial (JPS), berupa tribako Dinas Sosial terkait Covid-19 tahun 2019, misalnya. Pengadaan JPS Covid-19, itu diduga terjadi ada penyimpangan yang sangat besar.
Pengadaan tribako JPS Covid-19, kata Gus Wawan dilakukan lewat penunjukan rekanan dan tidak melalui tender karena situasi dalam keadaan bencana Nasional. Kenyataan yang ada, sebelum rekanan ditunjuk, malah lebih dulu menaruh JPS itu di GOR Gunung Agung , Jalan Untung Surapati, Amlapura, dan sampai saat ini penanganannya masih belum jelas .
“Saya dengar Tipikor Polres Karangasem sudah sempat melakukan penyelidikan, tapi entah kenapa pengadaan tribako yang sudah terang benderang pelanggarannya sampai saat ini belum ada peningkatan yang berarti,” ucap Gus Wawan.
Senada dengan Gus Wawan, I Wayan Sudiasta juga memberikan dukungan yang sama, agar aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani dugaan kasus penyimpangan anggaran di Karangasem. “Baik pengadaan masker maupun pengadaan tribako Covid-19, pihak berwenang seharusnya sudah berhasil mengungkap terhadap penyimpangan yang terjadi,” pungkas Sudiasta. (tio/bfn)