Utama  

Kejari Karangasem, Segera Geber Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinas Sosial

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Berhasil mengungkap dan menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kejaksaan Negeri (Kejari), Karangasem, Bali, kini melanjutkan “bidikan” kasus dugaan korupsi pengadaan 500 ribu pices lebih masker Covid-19 Dinas Sosial tahun 2020,  dengan menyedot anggaran sekitar Rp 2,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH, dikonfirmasi, Minggu 24 April 2021, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya sudah menggelar ekspos perkara terkait dugaan kasus pengadaan masker tersebut. Bahkan dari ekspose yang dilakukan, sangat menguatkan penanganan kasus ini untuk dilanjutkan.

“Pendalaman selama 4 bulan yang sudah dilakukan Bagian Intelejen kita, sangat menguatkan dugaan terjadi penyelewengan dalam pengadaan masker covid-19 yang dibagikan di delapan   kecamatan,” ucap Aji Kalbu Pribadi.

Penanganan  kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial  Karangasem ini, kata Aji Kalbu, berawal adanya laporan  masyarakat yang masuk ke Kejari Karangasem. Dalam laporan tersebut,  dikatakan adanya penyimpangan dalam pengadaan masker Covid-19, yang dibagikan  menjelang Pilkada lalu.

Kajari  menegaskan, melanjutkan penanganan dugaan korupsi pengadaan masker, bukan berarti pihaknya menghentikan pengembangan  penanganan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat  dari bantuan keuangan khusus (BKK) Pemkab Badung sebesar Rp 20,250 miliar.

Menurutnya, pengembangan kasus ini masih tetap dilanjutkan,  mengingat penyidik selalu  mendapatkan perkembangan baru terhadap kasus dugaan korupsi yang memunculkan kerugian uang negara sekitar Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Dinas Sosial Karangasem membuat pengadaan 512 ribu pices masker  scuba dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2,9 miliar.  Anggaran sebesar itu didapatkan dari recofusing anggaran Bidang Kesehatan  yang dikeluarkan melalui Perkada.

Pengadaan masker sebanyak itu dikerjakan oleh dua orang rekanan yang berpusat di jantung Kota Amlapura.  Dalam RAB, Dinas Sosial mencantumkan harga per pices masker sebesar Rp 5.700, namun sesuai informasi dari salah salah satu konveksi yang biasa membuat masker dengan jenis yang sama, harga dasar masker dengan jenis tersebut  berkisaran antara Rp 4.000 sampai Rp  4.500. Artinya ada selisih anggaran sebesar Rp 1.200 hingga Rp  1.700 dari RAB yang dicantumkan Dinas Sosial dengan harga yang dimiliki oleh rekanan.

Alotnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker itu,  juga sempat  memunculkan tudingan miring dari elemen masyarakat Karangasem. Kendati demikian, mereka tetap memberikan dukungan agar Kejari Karangasem secepatnya bisa menuntaskan  dugaan korupsi pengadaan masker  tersebut

“Dugaan  penyimpangannya sudah sangat jelas, tapi kok sampai saat ini  belum bisa diungkap,” kata tokoh muda Karangasem I Gusti Eka Mulyawan.

Pria yang akrab disapa Gus Wawan itu, mengungkapkan, kasus-kasus dugaan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran pemerintah,  masih banyak yang belum mendapatkan penanganan dengan baik dari aparat penegak hukum di Karangasem. Dia mencontohkan, kasus dugaan pengadaan Jaring Pengaman Sosial (JPS), berupa tribako Dinas Sosial terkait Covid-19  tahun  2019, misalnya. Pengadaan JPS Covid-19,  itu diduga terjadi ada penyimpangan  yang sangat besar.

Pengadaan tribako JPS Covid-19, kata Gus Wawan dilakukan lewat penunjukan rekanan  dan tidak melalui tender karena situasi dalam keadaan bencana Nasional.  Kenyataan yang ada, sebelum  rekanan ditunjuk, malah lebih dulu menaruh JPS itu di GOR Gunung Agung , Jalan Untung Surapati, Amlapura, dan sampai saat ini  penanganannya masih belum jelas .

“Saya dengar Tipikor Polres Karangasem sudah sempat melakukan penyelidikan, tapi entah kenapa  pengadaan tribako yang sudah terang benderang pelanggarannya sampai saat ini belum ada peningkatan yang berarti,” ucap Gus Wawan.

Senada dengan Gus Wawan, I Wayan Sudiasta juga memberikan dukungan yang sama, agar aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani dugaan kasus penyimpangan anggaran di Karangasem. “Baik pengadaan masker maupun pengadaan tribako Covid-19, pihak berwenang seharusnya sudah berhasil mengungkap terhadap penyimpangan yang terjadi,” pungkas Sudiasta. (tio/bfn)

 

Exit mobile version