Kejari Karangasem Turun ke Sekolah, Tegaskan Perang terhadap Bullying

kejari-karangasem-turun-ke-sekolah-tegaskan-perang-terhadap-bullying
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Shinta Ayu Dewi RR memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 1 Abang dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (11/2).

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Upaya menekan kasus perundungan di kalangan pelajar terus digencarkan Kejaksaan Negeri Karangasem. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), jajaran Kejari Karangasem menggelar penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Abang, Rabu (11/2).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari guru dan siswa. Tema yang diangkat adalah pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, sebuah isu yang dinilai semakin perlu mendapat perhatian serius.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, SH, MH, hadir langsung sebagai narasumber. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Ferdy Arya Nulhakim, SH, MH serta Kepala SMA Negeri 1 Abang I Putu Suweta, S.Pd, M.Pd.

Dalam pemaparannya, Shinta Ayu Dewi menjelaskan peran Kejaksaan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan serta menjalankan tugas penegakan hukum lainnya sesuai undang-undang. Selain bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, kejaksaan juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Di hadapan para siswa, Kajari juga menyoroti berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Mulai dari tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, pencurian, pornografi, perbuatan asusila, hingga kebiasaan bolos sekolah dan balapan liar di jalan raya.

Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya merusak masa depan pelajar, tetapi juga berdampak pada ketertiban sosial serta kesehatan fisik dan mental generasi muda.

Karena itu, melalui program JMS ini, para pelajar diharapkan semakin memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan. Penyuluhan ini juga menjadi upaya membangun kesadaran bersama agar lingkungan sekolah terbebas dari praktik bullying dan menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, serta saling menghargai. (tio/bfn)

Exit mobile version