KARANGASEM, Balifactualnews.com – Bagi sebagian orang, kursi roda mungkin hanya alat bantu untuk berpindah tempat. Namun, bagi I Made Sukarta, warga Banjar Ngis Kaler, Desa Tri Buana, Kecamatan Abang, kursi roda bisa menjadi jalan untuk menjalani hari-hari dengan lebih mudah di tengah keterbatasan akibat kelumpuhan.
Harapan itu hadir ketika Ny. Mas Parwata datang langsung ke kediamannya untuk menyerahkan bantuan kursi roda, Senin pekan lalu Kunjungan tersebut bukan sekadar penyerahan bantuan, melainkan juga kesempatan untuk melihat dari dekat kondisi warga yang membutuhkan perhatian dan dukungan.
Bersama Camat Abang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta jajaran terkait, Ny. Mas Parwata menyambangi rumah Sukarta sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 378/HK/2026 tentang penerima bantuan alat bantu kursi roda bagi penyandang disabilitas Tahun Anggaran 2026.
Di balik bantuan tersebut, ada kebutuhan yang lebih mendasar: bagaimana seseorang dengan keterbatasan mobilitas tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih terbantu.
“Kami berharap kursi roda ini bisa membantu Bapak Made Sukarta dalam beraktivitas. Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat dan dapat meringankan keterbatasan yang selama ini dialami,” ujar Ny. Mas Parwata.
Perhatian itu tidak berhenti pada penyerahan kursi roda. Setelah mendengar kondisi Sukarta dan riwayat keluarganya, Ny. Mas Parwata meminta perangkat desa agar tetap memantau keadaan warganya. Jika ditemukan kebutuhan penanganan lebih lanjut, informasi tersebut diharapkan segera diteruskan melalui Posyandu maupun Dinas Sosial.
Menurutnya, warga yang membutuhkan perhatian tidak cukup hanya didata. Kondisi mereka perlu dipantau agar dukungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
“Perangkat desa harus ikut memperhatikan kondisi warganya. Jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan atau penanganan lebih lanjut, segera laporkan melalui jalur yang tersedia agar bisa ditindaklanjuti sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial di Kabupaten Karangasem. Namun, makna pelayanan sosial tidak semata-mata terletak pada terpenuhinya administrasi atau tersalurkannya bantuan.
Pelayanan juga menyangkut kemampuan pemerintah menjangkau warga yang menghadapi keterbatasan, mendengarkan kebutuhan mereka, dan memastikan dukungan tidak berhenti setelah bantuan diserahkan.
Bagi Sukarta, kursi roda tersebut diharapkan menjadi penopang untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Bagi pemerintah desa dan jajaran terkait, kunjungan ini menjadi pengingat bahwa perhatian terhadap warga rentan membutuhkan kesinambungan.
Sebab, kepedulian tidak selalu hadir melalui program besar. Terkadang, ia bermula dari sebuah kursi roda yang diserahkan langsung, perhatian yang diberikan dengan tulus, dan kesediaan untuk terus memantau warga setelah kunjungan berakhir.
Di rumah Sukarta, bantuan itu membawa satu pesan sederhana: keterbatasan bukan alasan bagi warga untuk luput dari perhatian. Pemerintah diharapkan hadir bukan hanya ketika bantuan diberikan, tetapi juga ketika masyarakat masih membutuhkan pendampingan. (Parwata)
