Ketua Bumdes Prayang Thithi Desa Nawakerti Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 492 Juta

ketua-bumdes-prayang-thithi-desa-nawakerti-ditetapkan-tersangka-rugikan-negara-rp-492-juta
ketua-bumdes-prayang-thithi-desa-nawakerti-ditetapkan-tersangka-rugikan-negara-rp-492-juta

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Prayang Thithi, yang seharusnya menjadi pendorong ekonomi warga Desa Nawakerti, kini justru tercoreng akibat ulah pimpinannya sendiri. Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan IWS, Ketua Bumdes setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 492 juta.

Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat. Di antaranya adalah keterangan dari 34 saksi, termasuk pengurus Bumdes dan para nasabah, serta laporan resmi dari Inspektorat Daerah Karangasem yang menguraikan kerugian keuangan negara secara rinci.

“Begitu status tersangka ditetapkan, kami langsung melakukan penahanan terhadap IWS di Lapas Kelas IIB Karangasem,” ujar Suwirjo dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Juni 2025.

Modus yang dilakukan IWS terbilang nekat dan sistematis. Ia memberikan kredit kepada nasabah tanpa prosedur—tidak ada jaminan, tidak ada survei, dan tidak ada dokumentasi yang layak. Lebih parahnya lagi, dana dari unit simpan pinjam Bumdes dialihkan secara sembarangan ke unit usaha lain tanpa pencatatan resmi, seolah uang tersebut milik pribadi.

Tak berhenti di situ, tersangka bahkan kerap mengambil uang tunai langsung dari brankas Bumdes tanpa sepengetahuan pengurus lainnya. IWS juga bertindak jauh di luar batas kewenangannya sebagai ketua, mencampuri dan memutuskan hal-hal yang seharusnya melalui musyawarah bersama.

“Banyak dari ratusan nasabah yang terdaftar ternyata mengaku tak pernah meminjam uang. Nama mereka dicatut tanpa izin dan dicatat sebagai debitur,” lanjut Suwirjo.

Ketika diperiksa, IWS memilih bungkam soal ke mana aliran dana haram itu sebenarnya mengalir. Namun pihak kejaksaan menegaskan, sikap tidak kooperatif tersebut justru berpotensi memperberat hukuman saat proses persidangan berlangsung.

Atas tindakannya, IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama saja. Tim penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil penyimpangan dana milik desa tersebut. (ger/bfn)