________________________________________________________________________________
DENPASAR – Kedua orang tua kandung Putra Setiaji alias Aji (30), terpaksa dihadirkan dalam persidangan di PN Denpasar, Rabu (12/6/19) dalam perkara pencurian atau ngutil sebuah jam tangan di Bandara Ngurah Rai.
Ironisnya, terdakwa merupakan seorang Pilot muda di salah satu maskapai penerbangan. Iapun berdalih apa yang dilakukannya baru tersadar setelah berhasil mencuri jam tangan.
“Saya tersadar setelah berada dalam mobil dan akan pulang. Saat di parkiran areal bandara ngurah rai. Jam tangan dalam genggaman itu saya sadari hasil dari saya curi, tapi saya tidak sadar kenapa saya ambil jam itu,” ungkapnya di persidangan yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH.
Bahkan kedua orang tua kandung terdakwa menerangkan bahwa tindakan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa juga pernah terjadi saat di Jakarta. Diyakininya bahwa putranya itu mengalami penyakit Klepto.
“Yang ketahuan dan yang terjadi pernah dua kali. Saat itu dia (terdakwa) mengambil mencuri sebuah buku di toko di Kemang Jakarta. Juga mengambil kamera tentangga di Pondok Indah. Kita selesaikan secara kekeluargaan saat itu,” ungkap Ayah terdakwa yang diamini terdakwa.
Bahkan dengan adanya peristiwa itu, terdakwa sempat diperiksakan ke psikiater. Hasilnya disebutkan bahwa mengalami penyakit melakukan tindakan mengambil barang yang bukan haknya.
“Mohon yang mulia. Anak saya sakit, saya tau dia tidak sadar lakukan itu (pencurian),” lirih ayah terdakwa sambil menangis. Hakim Bambang menjawab seakan mengarah memberikan hukuman yang sangat ringan. “Ya setelah perkara ini, harus jalani terapi untuk kesembuhan,” singkat Ketua Majelia Hakim.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo menjerat terdakwa yang sudah 2 tahun menjadi Pilot ini dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,” kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
