________________________________________________________________________________
DENPASAR – I Wayan Bagus Yudhistira (24) mantan pegawai salah satu tempat karaoke terbesar di Jalan Imam Bonjol Denpasar ini hanya terdiam begitu Jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman 5 tahun penjara.
Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Salak Lingkungan banjar Tegal Lantang, Padangsambian di wilayah Denpasar Barat ini hanya bisa memohon adanya keringanan hukuman. Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 4 bulan penjara,” sebut JPU dihadapan Mejelis Hakim pimpinan I Wayan Ginarsa,SH.MH, Selasa (18/6/2019).
