KARANGASEM, Balifactualnews.com—Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma dituntut 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Selain ditutut pidana, Basma juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem, Matheos Matulessy, SH, dihadapan majelis hakim Tipikor dengan Ketua Putu Gede Novyarha SH. M.Hum, Selasa (12/7/2022), menyatakan, terdakwa Basma terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan masker Covid-19 jenis scuba, yang mengakibatkan kerugian Negara sebasar Rp 2.617.362.507
“Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa itu diatur dalam primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucap Matheos Matulessy saat membacakan amar tuntutannya.
Ada yang menggelitik dari sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Karangasem tersebut. Persidangan tidak lagi dilakukan secara tatap muka seperti sebelumnya. Majelis melakukan persidangan secara online yang dilaksanakan di di PN Denpasar—bukan di Pengadilan Tipikor.
Bukan itu saja, PD dan MY sebagai panitera pengganti dalam perkara itu juga tidak hadir dalam persidangan itu. Jubir PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, mengatakan, pimpinannya langsung mengagnti yang bersangkutan karena diduga memiliki kepentingan dengan pihak yang berpekara dalam perkara tersebut. “Ya benar PP nya diganti, untuk menyikapi isu berkembang yang terjadi belakangan ini,” terang Astawa.
Sementara itu, dalam tututan dugaan korupsi masker dalam bekas terpisah dengan terdakwa I Gede Sumartana, I Nyoman Rumia , I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adi Kusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Kerti, JPU Matheos Matulessy dkk, mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda.
Terdakwa Gede Sumartana dan terdakwa I Wayan Budiarta dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
I Nyoman Rumia SE, dituntut lebih ringan dari tuntutan Sumartana dan Bidiarta. Terhadap perkara tersebut, Rumia tiduntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu dia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan terdakwa Ni Ketut Suartini masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Ketiga terdakwa ini juga dintutntut pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwa primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Matheos Matulessy.
Ketua majelis hakim Novyartha menunda persidangan itu hingga Selasa (19/7/2022) pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa yang disampaiakn melalui kuasa hukum masing-masing. (tio/bfn)
