DENPASAR, Balifactualnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajak kalangan advokat untuk mengambil peran lebih konkret dalam memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum terhadap desa adat serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Kehadiran Gubernur Bali dalam pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan organisasi advokat. Koster menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar dan berharap semangat baru tersebut dapat diterjemahkan menjadi program kerja yang nyata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Bali.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan organisasi advokat tidak boleh berhenti sebatas kegiatan seremonial. Kolaborasi tersebut harus dibangun secara konkret, termasuk melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memiliki arah dan sasaran jelas.
Salah satu perhatian utama yang disampaikan Koster adalah penguatan keberadaan desa adat dan LPD sebagai lembaga yang memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali.
“Desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang sudah tumbuh dan hidup sejak dahulu. Karena itu, keberadaannya harus terus kita perkuat dan lindungi,” ujar Koster.
Ia menegaskan, penguatan desa adat merupakan bagian dari implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal serta warisan adiluhung Bali sebagai fondasi utama dalam pembangunan.
Dalam konteks tersebut, Gubernur Koster mengajak jajaran PERADI SAI untuk duduk bersama Pemerintah Provinsi Bali guna merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Bahkan, ia meminta kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar penguatan kelembagaan desa adat di Bali.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Koster.
Koster menilai, keterlibatan para advokat sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola berbagai lembaga yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Bali. Pendampingan hukum, menurutnya, harus mampu memberikan perlindungan sejak awal serta mencegah munculnya persoalan yang berpotensi berkembang menjadi sengketa.
Advokat Diminta Hadir Sebelum Persoalan Terjadi
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat desa adat dan LPD. Ia menilai perkembangan dan modernisasi tidak seharusnya membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, serta nilai moral yang telah diwariskan dan hidup dalam kehidupan masyarakat.
“Modernisasi tidak boleh membuat kita meninggalkan akar, etika, dan nilai-nilai moral yang telah hidup sejak dahulu. Justru nilai itulah yang harus tetap menjadi dasar dalam menjalankan kehidupan dan membangun lembaga-lembaga masyarakat,” ujarnya.
Harry Ponto juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam peran advokat. Menurutnya, advokat tidak seharusnya hanya hadir ketika persoalan atau sengketa hukum telah terjadi, tetapi juga harus mengambil peran dalam pencegahan melalui pendampingan dan penguatan tata kelola hukum.
“Advokat harus hadir sebelum persoalan hukum itu terjadi. Dengan pendampingan dan tata kelola hukum yang baik, kita harapkan berbagai persoalan bisa dicegah dan masyarakat memiliki kepastian,” katanya.
Ia menilai keberadaan LPD memiliki karakter khas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Bali. LPD tumbuh dari masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal, termasuk filosofi Tri Hita Karana dalam membangun keharmonisan kehidupan.
Karena itu, PERADI SAI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik, sehingga desa adat maupun LPD dapat berjalan secara sehat, kuat dan berkelanjutan.
PERADI SAI Denpasar Siap Bersinergi
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas profesi advokat melalui penguatan pendidikan dan peningkatan kompetensi.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan perguruan tinggi lainnya menjadi salah satu langkah yang akan terus kami dorong,” ujar I Made Suardana.
Selain penguatan pendidikan profesi, DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.
Menurutnya, kepengurusan baru tidak hanya akan fokus pada pengembangan organisasi dan profesi advokat, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual yang berkembang di Bali.
“Kami juga tetap berkomitmen memberikan perhatian terhadap isu-isu hukum yang aktual, termasuk pembelaan terhadap pers, masyarakat dan mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum,” katanya.
I Made Suardana sendiri terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 pun menjadi awal baru bagi organisasi tersebut untuk memperkuat kontribusinya dalam pembangunan hukum di Bali. Melalui sinergi dengan pemerintah, desa adat, LPD, perguruan tinggi dan masyarakat, PERADI SAI Denpasar diharapkan dapat mengambil peran yang lebih luas dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai-nilai lokal Bali di tengah perkembangan zaman. (ger/bfn)













