BADUNG, Balifactualnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Workshop Koneksi Host to Host Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Tahapan Pensertifikatan Tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala pada Kamis, (31/10/19).
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menyambut baik workshop koneksi Host to Host sebagai langkah untuk membangun integritas dalam mencegah praktek-praktek korupsi dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas antara Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional pada masing-masing kabupaten/kota.
Kabupaten Badung sendiri memiliki aset tanah sebanyak 1.150 bidang, 430 bidang sudah bersertifikat dan 720 bidang sedang dalam proses pensertifikatan. Dalam usulan pensertifikaatan berkembang menjadi 898 bidang yang diusulkan melalui program Pendaftaran Tahan Sistematis Lengkap (PTSL)
Dikatakan pensertifikatan merupakan ujung akhir pelayanan dan diharapkan agar suatu saat tidak terjadi konflik. Jika aset daerah sudah tercatat maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Baca :
- Kerauhan Pakai Keris, Urek Dada, Suardana Masuk RSUP Sanglah
- Bupati Badung Berikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Bali
