KPU Buleleng Tuntaskan Verifikasi Administrasi Persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024

kpu-buleleng-tuntaskan-verifikasi-administrasi-persyaratan-paslon-bupati-dan-wakil-bupati-buleleng-tahun-2024
omisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon dari kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 sejak 30 Agustus s/d 4 September 2024.

BULELENG, Balifactualnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon dari kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 sejak 30 Agustus s/d 4 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa verifikasi faktual dokumen syarat calon dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahannya dengan melakukan klarifikasi secara langsung kepada lembaga penerbit dokumen.

Dokumen syarat calon yang di klarifikasi keabsahannya antara lain berupa ijasah SMA/SMK/Sederajat, ijasah S1, S2 dan S3, Piagam Akuntan serta Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang dan Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah proses penelitian administrasi selesai, hasilnya akan disampaikan kepada bakal pasangan calon pada tanggal 5 – 6 September 2024. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan, bakal pasangan calon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 6 – 8 September 2024.

Dengan berlangsungnya tahapan ini, seluruh proses pencalonan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan untuk memastikan bahwa dokumen syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 benar-benar telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. (tya/bfn)

Exit mobile version