KPU Karangasem Liburkan Masa Kampanye Saat Galungan dan Kuningan

kpu-karangasem-liburkan-masa-kampanye-saat-galungan-dan-kuningan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem akan meliburkan masa kampanye yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan dan Kuningan bulan September tahun 2024 ini. Hal itu disampaikan KPU Karangasem dalam sosialisasi dengan paslon pada Rabu(18/9).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem akan meliburkan masa kampanye yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan dan Kuningan bulan September tahun 2024 ini. Hal itu disampaikan KPU Karangasem dalam sosialisasi dengan paslon pada Rabu(18/9).

“Masa awal kampanye kita alaiburkan karena bertepatan dengan hari Raya Galungan. Begitu juga saat hari raya Kuningan pada tanggal 5 Oktober 2024 masa kampanye juga diliburkan dan semua utusan paslon menyetujui.

“Jadi sesuai keputusan KPU Provinsi masa kampanye saat Galungan dan Kuningan diliburkan agar masyarakat bisa khusuk dalam melaksanakan upacara,” ujar Budiasa.

Selain itu keputusan KPU Karangasem juga membatasi jumlah orang atau peserta dari masing masing paslon yang akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada 23 September ini. KPU Kabupaten Karangasem hanya mengijinkan setiap paslon hanya bisa membawa 15 orang saja.

Kepada awak media Rabu(18/9) Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan bahwa, pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekkan antar pendukung.

“Tak hanya itu, lokasi kantor KPU yang tidak terlalu luas juga menjadi pertimbangan. Jadi kita batasi masing-masing Paslon hanya boleh bawa 15 orang untuk masuk ke dalam kantor KPU,” beber Budiasa..

Pada kesempatan itu, KPU Karangasem menekankan selama masa kampanye masing masing paslon harus mengikuti aturan yang ada, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing Paslon.

Untuk mengatasi gesekan saat musiom kampoanye, KPU membagi kedalam tiga zona kampanye yaitu Zona A untuk wilayah Kecamatan Karangasem, Bebandem dan Manggis. Zona B untuk wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Sidemen dan Zona C wilayah Kecamatan Abang dan Kubu.

“Setiap paslon juga agar menyampaikan rincian dana yang dikeluarkan untuk kampanye. Dalam proses kampanye ke lapangan rinciannya harus jelas berapa orang yang dihadirkan berapa biaya yang dikeluarkan. Begitu juga ketika melakukan pemasangan alat peraga kampanye berapa harganya, dimana saja dipasang semuanya harus jelas dan ada pembukuannya. Supaya nantinya jelas selama masa kampanye berapa dana yang dikeluarkan oleh masing-masing Paslon,” imbuh Budiasa seraya menambahkan, pihak KPU Karangasem selaku penyelenggara sangat berharap masing-masing Paslon bisa memahami dan menjalankan dengan baik selama masa kampanye. (ger/bfn)

Exit mobile version