Kreator Konten Masuk Ruang Pemerintahan, PWI Bali Soroti Aturan Akses Informasi

kreator-konten-masuk-ruang-pemerintahan-pwi-bali-soroti-aturan-akses-informasi
Ketua PWI Provinsi Bali I Wayan Dira Arsana bersama Wakil Ketua Bidang OKK I Nyoman Winata, Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali I Ketut Naria, dan Kadiskominfo Karangasem Ida Nyoman Astawa saat mengikuti konsolidasi PWI Bali dengan jajaran PWI Kabupaten Karangasem di Wantilan Pemkab Karangasem, Selasa (22/9). Konsolidasi membahas tantangan pers, maraknya kreator konten, serta akses informasi publik di tengah perubahan ekosistem media.

Foto: Ketua PWI Provinsi Bali I Wayan Dira Arsana bersama Wakil Ketua Bidang OKK I Nyoman Winata, Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali I Ketut Naria, dan Kadiskominfo Karangasem Ida Nyoman Astawa saat mengikuti konsolidasi PWI Bali dengan jajaran PWI Kabupaten Karangasem di Wantilan Pemkab Karangasem, Selasa (22/9). Konsolidasi membahas tantangan pers, maraknya kreator konten, serta akses informasi publik di tengah perubahan ekosistem media.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Wartawan harus menunjukkan Kartu Pers, kartu organisasi dan sertifikat kompetensi saat menjalankan tugas jurnalistik. Namun, di tengah derasnya arus informasi digital, kreator konten dinilai semakin mudah masuk ke ruang pemerintahan dan pelayanan publik untuk menggali informasi.

Persoalan kesenjangan akses tersebut mengemuka dalam konsolidasi PWI Provinsi Bali bersama jajaran PWI Kabupaten Karangasem di Wantilan Pemkab Karangasem, Selasa (22/9).

PWI Bali menilai perlu ada rumusan aturan yang lebih jelas terkait akses informasi di lingkungan pemerintahan, terutama untuk membedakan aktivitas jurnalistik dengan pembuatan konten media sosial.

Wakil Ketua Bidang Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali I Nyoman Winata mengatakan, masyarakat saat ini menghadapi arus informasi yang sangat deras. Namun, kondisi tersebut belum tentu diikuti kemampuan untuk memahami, memilah dan memastikan kebenaran informasi.

“Masyarakat kita sekarang mengalami banjir informasi, namun kering pemahaman,” kata Winata.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi wartawan. Sebab, siapa pun kini dapat memproduksi dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Sementara karya jurnalistik memiliki proses kerja yang mencakup peliputan, verifikasi, konfirmasi hingga penyuntingan.

Persoalan akses kreator konten ke ruang pemerintahan dan pelayanan publik kemudian menjadi bahan diskusi.

Pengurus PWI Kabupaten Karangasem dari Seksi Organisasi dan Olahraga I Gede Suartawan mempertanyakan aturan mengenai aktivitas kreator konten saat melakukan penggalian informasi di lingkungan pemerintahan. Terlebih, tidak semua kreator konten memiliki latar belakang kewartawanan maupun tergabung dalam organisasi profesi.

“Saya lihat kreator konten itu sekarang sudah mulai bebas mencari informasi ke ruang-ruang pemerintahan dan pelayanan publik. Malah, terkesan sangat welcome. Sementara kami berlatar belakang jurnalistik, saat melakukan peliputan harus menunjukkan Kartu Pers, Kartu Organisasi dan Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bagaimana PWI Bali melihat itu?” kata Suartawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Provinsi Bali I Wayan Dira Arsana mengatakan pengaturan akses pada akhirnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan untuk menentukan tata tertib dan akses ke ruang maupun informasi tertentu.

“Sepanjang pemilik rumah tidak membuat aturan siapa yang layak masuk atau tidak, maka kondisi ini akan terus terjadi. Maka, perlu ada rumusan kesepakatan baru,” ujarnya.
Dira Arsana juga menyoroti konsekuensi yang melekat pada produk informasi. Menurutnya, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian melalui ketentuan pers, termasuk hak jawab dan klarifikasi.

“Kalau kita, produk kita karya jurnalistik, masih ada ruang untuk klarifikasi dan hak jawab. Tapi kalau kita pegiat medsos, tidak punya perlindungan pers, maka akan berhadapan langsung dengan UU ITE,” katanya.

Meski ekosistem media terus berubah, Dira Arsana meminta wartawan tidak hanya mengejar kecepatan seperti media sosial. Profesionalisme, kata dia, harus tetap menjadi pembeda.
Wartawan juga dituntut memperkuat kemampuan membaca, mendengar, melakukan verifikasi dan memahami perkembangan teknologi. Sebab, pola masyarakat dalam memperoleh serta mengonsumsi informasi terus berubah.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karangasem Ida Nyoman Astawa menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memfasilitasi kebutuhan konfirmasi dan akses informasi publik sesuai ketentuan.

Menurut Astawa, komunikasi publik pemerintah daerah juga perlu dibarengi dengan penguatan literasi media agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami selalu berupaya menjaga komunikasi yang profesional, faktual, dan saling menghormati. Agar informasinya akurat, proses klarifikasi yang cepat dan masyarakat yang terinformasi,” kata Astawa. (tio/bfn)