Kurir Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan Digulung Polisi

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, bersama Satgas CTOC Polda Bali selama bulan Mei 2019 berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Para tersanka ini merupakan anggota jaringan peredaran gelap dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, di Denpasar, Selasa (14/5/2019), menerangkan. kelima tersangka yang berhasil ditangkap yakni Bayu (31 tahun), dibekuk di Jalan Pulau Roti Denpasar Barat, Eka (41 tahun) dibekuk di Jalan Sumatra Denpasar Barat, Ulum (29 tahun) Jalan Pulau Roti Denpasar Barat, Adi (25 tahun) di Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan dan Yuza (21 tahun) di Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan.

Dari kelima tersangka yang diamankan ini, total jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak sebanyak 88,75 gram.


“Lima tersangka yang ditangkap ada seorang residivis yang sering mengedarkan narkoba. Dia bernama Ulum, tiga 3 orang anggota Ormas Laskar Bali dan Baladika,” terang AKBP Benny Pramono.

Waka Polresta,menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas aktivitas narkoba. Kalau para pengedar itu berani bermain lagi, jajaran Polresta Denpasar tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tembak di tempat.


Baca : 


“Pengendalinya kita masih melakukan penyelidikan. Identitasnya sudah kita kantongi, mereka brada di Lapas Keronbokan,” ungkap Waka Polresta Denpasar, seraya menambahkan, para tersangka yang digulung itu menyebarkan barang terlarangnya di wilayah Denpasar.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

“Alasan masalah ekonomi menjadi salah satu motif mereka nekat menjadi kurir sabu, tap kita masih akan kembangkan terkait adanya motif lain di balik perbuatannya itu,” pungkasnya. (rus/tio)

Exit mobile version