Kurir Sabu Jaringan LP Kerobokan Dituntut 12 Tahun


DENPASAR – Rifky Agung Prasetiyo, remaja 19 tahun yang jadi budak bandar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, hanya bisa terdiam saat JPU di PN Denpasar, Selasa (3/9/19) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbuki bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki sabu seberat 4,44 gram dan 5 butir ekstasi seberat 1,4 gram,” sebut JPU NI Ketut Hevy Yushantini, SH.


Baca :


Jaksa Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, SH. MH selain hukuman penjara JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp1 miliar yang bisa diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

Sementara terkait tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya pada, Selasa (10/9/19) mendatang.



Diuraikan JPU dalam berkas tuntuntunya, bahwa terdakwa asal Keluruhan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung pada, Sabtu (16/4/19) lalu, bertempat di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Gunung Kapur IV/9, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.

Saat itu petugas berhasil mengamankan 17 paket yang terdiri dari 16 paket sabu dengan berat bervariasi dan 1 paket berisi 5 butir ekstasi. “Terdakwa mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Egatar atau Bull (DPO) yang berada di LP Kerobokan. Untuk upah melakukan sekali tempelan Rp 150 ribu,” beber Jaksa Hevy. (ari/ger)

Exit mobile version