DENPASAR – Rifky Agung Prasetiyo, remaja 19 tahun yang jadi budak bandar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, hanya bisa terdiam saat JPU di PN Denpasar, Selasa (3/9/19) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbuki bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki sabu seberat 4,44 gram dan 5 butir ekstasi seberat 1,4 gram,” sebut JPU NI Ketut Hevy Yushantini, SH.
Baca :
- Si Kriting Curi HP Teman Akhirnya Dipolisikan
- Pilkada Karangasem 2020, Berpotensi Lahirkan 3 Paket Cabup-Cawabup
Jaksa Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dihadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, SH. MH selain hukuman penjara JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp1 miliar yang bisa diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Sementara terkait tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya pada, Selasa (10/9/19) mendatang.
