Lakukan Pelanggaran Berat, MDA Provinsi Copot Bendesa Madya Karangasem

*Isi Kekosongan, Tunjuk  Nengah Suarya Plt

lakukan-pelanggaran-berat-mda-provinsi-copot-bendesa-madya-karangasem
Ketut Alit Suardana

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Majelis  Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, memberhetikan  secara tidak hormat I Ketut Alit Suardana SH, sebagai Bendesa Madya  Desa Adat  (MDA) Kabupaten Karangasem periode 2020-2025. Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat  semasa menjabat sebagai Bendesa Madya  MDA Karangasem.

Pemberhentian Alit Suardana  mengacu Surat Keputusan MDA Provinsi Bali  Nomor : 104/SK/MDA-PBali/VIII/2022, tertanggal tanggal 19 Agustus 2022 dan ditandatangani langsung Bendesa Agung  Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan  Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta.

Penyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem, Jro Eka Primawata, dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022), tak menampik kabar itu. Hanya saja dia mengaku belum melihat secara langsung  SK pemberhentian yang dikeluarkan MDA Provinsi tersebut. Alsannya dia belum sempat ke kantor, karena padatnya kegiatan adat di wilayahnya.

“Ya kalau kabar burungnya sih begitu, tapi bukti fisiknya belum sempat kami baca.  Rencananya Jumat  besok kami baru ke kantor sekaligus rapat dengan Tri Angga  Majelis Alit Kecamatan dan Catur Angga Majelis Madya Kabupaten,” ucap  eka Primawita.

Hal senada juga disampaikan Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Selat, I Komang Sujana.  Dikonfirmasi terpisah, Komang Sujana, mengaku mendengar kabar pemberhentian Alit Suardana sebagai Bendesa Madya   Kabupaten Karangasem. Sayangnya dia tidak mengetahui secara rinci  alasan MDA Provinsi Bali mengeluarkan SK pemberhentian tersebut.

“Memang terdengar informasi seperti itu, tapi untuk pastinya saya belum tahu kerena belum dapat membaca SK pemberhentian yang dikeluarkan MDA Provinsi,” ucapnya.

MDA Provinsi Bali menugaskan I Nengah Suarya sebagai Plt Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, bersamaan dengan dicopotnya Ketut Alit Suardana sebagai Bendesa Madya.

Alit Suardana belum bisa dikonfirmasi berkaitan pemecatan dirinya sebagai Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem oleh MDA Provinsi Bali. Dihubungi melalui handphone seluleranya tidak aktif dan hanya mendapatkan jawaban pesan dari verinica.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan,  selain memberhentikan secara tetap (tidak hormat)  Alit Suardana sebagai Bendesa Madya Kabupaten Karangasem, MDA Provinsi Bali juga sudah  menugaskan Petajuh  Bendesa Madya II I Nengah Suarya  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bendesa Madya  MDA Karangasem.

Nengah Suarya belum bisa dikonfirmasi berkaitan SK penugasan  dirinya sebagai Plt Bendesa Madya  MDA Kabupaten Karangasem  dari MDA Provinsi Bali tersebut.  Dihubungi melalui  handpone selulernya, pria yang juga sebagai Bendesa Desa Adat Dukuh Penaban, Kelurahan Karangasem, ini mengaku  masih sibuk melaksanakan prosesi upacara ngeroras serangkaian upacara ngaben masal yang dilaksanakan sebelumnya. “Saya belum tahu itu. Maaf  dulu  nanti akan dikabari, hari ini acara di desa sedang melaksanakan upacara ngeroras serangkaian gaben masal yang kami laksanakan beberapa waktu lalu,” kelitnya. (tio/bfn)

Exit mobile version