KARANGASEM, Balifactualnews.com—Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, memberhetikan secara tidak hormat I Ketut Alit Suardana SH, sebagai Bendesa Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem periode 2020-2025. Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat semasa menjabat sebagai Bendesa Madya MDA Karangasem.
Pemberhentian Alit Suardana mengacu Surat Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor : 104/SK/MDA-PBali/VIII/2022, tertanggal tanggal 19 Agustus 2022 dan ditandatangani langsung Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta.
Penyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem, Jro Eka Primawata, dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022), tak menampik kabar itu. Hanya saja dia mengaku belum melihat secara langsung SK pemberhentian yang dikeluarkan MDA Provinsi tersebut. Alsannya dia belum sempat ke kantor, karena padatnya kegiatan adat di wilayahnya.
“Ya kalau kabar burungnya sih begitu, tapi bukti fisiknya belum sempat kami baca. Rencananya Jumat besok kami baru ke kantor sekaligus rapat dengan Tri Angga Majelis Alit Kecamatan dan Catur Angga Majelis Madya Kabupaten,” ucap eka Primawita.
Hal senada juga disampaikan Majelis Alit Desa Adat Kecamatan Selat, I Komang Sujana. Dikonfirmasi terpisah, Komang Sujana, mengaku mendengar kabar pemberhentian Alit Suardana sebagai Bendesa Madya Kabupaten Karangasem. Sayangnya dia tidak mengetahui secara rinci alasan MDA Provinsi Bali mengeluarkan SK pemberhentian tersebut.
“Memang terdengar informasi seperti itu, tapi untuk pastinya saya belum tahu kerena belum dapat membaca SK pemberhentian yang dikeluarkan MDA Provinsi,” ucapnya.
Alit Suardana belum bisa dikonfirmasi berkaitan pemecatan dirinya sebagai Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem oleh MDA Provinsi Bali. Dihubungi melalui handphone seluleranya tidak aktif dan hanya mendapatkan jawaban pesan dari verinica.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, selain memberhentikan secara tetap (tidak hormat) Alit Suardana sebagai Bendesa Madya Kabupaten Karangasem, MDA Provinsi Bali juga sudah menugaskan Petajuh Bendesa Madya II I Nengah Suarya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bendesa Madya MDA Karangasem.
Nengah Suarya belum bisa dikonfirmasi berkaitan SK penugasan dirinya sebagai Plt Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem dari MDA Provinsi Bali tersebut. Dihubungi melalui handpone selulernya, pria yang juga sebagai Bendesa Desa Adat Dukuh Penaban, Kelurahan Karangasem, ini mengaku masih sibuk melaksanakan prosesi upacara ngeroras serangkaian upacara ngaben masal yang dilaksanakan sebelumnya. “Saya belum tahu itu. Maaf dulu nanti akan dikabari, hari ini acara di desa sedang melaksanakan upacara ngeroras serangkaian gaben masal yang kami laksanakan beberapa waktu lalu,” kelitnya. (tio/bfn)
