DENPASAR, Balifactualnews.com Karasimir Stoykov (42) terdakwa asal Bulagaria yang melakukan pencurian data nasabah di mesin ATM Bank Mandiri bertempat di Jalan Kunti Seminyak Kuta, Badung, menjalani sidang dengan agenda dakwaan, Senin (23/9/19) di ruang Kartika PN Denpasar.
Jaksa Siti Sawiyah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa yang seorang diri ini melawan hukum mengakses data elektronik milik orang lain sebagaimana tertuang dalm Pasal 46 Ayat 1 jounto Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahub 2008 yang telah diubah atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihdapan Majelis Hakim yang diketuai Herianti,SH.MH disebutkan bahwa Penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari pihak Bank Mandiri bahwa telah terpasang alat skimming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat hidden camera yang terpasang di mesin atm bank mandiri yang berlokasi di Jakan Kunti, Seminyak Kuta.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada 9 juli 2019 anggota Resmob Polda Bali bersama dengan tim dari Bank Mandiri melalukan pemantauan di ATM Bali Dely tersebut.
Baca :
- Polda Bali-Polres Karangasem, Bekuk 2 Warga Polandia Pelaku Skimming di Candidasa
- Akhirnya Komplotan Skimming Asal Bulgaria Diputus 8 Bulan Penjara
