Lamar KPPS, Pendukung Calon Independen Wajib Batalkan Dukungan

lamar-kpps-pendukung-calon-independen-wajib-batalkan-dukungan
KPU Karangasem menggelar sosialisasi pembentukan KPPS di Ballroom Mall Pelayanan Publik, Kamis (12/9) Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa

KARANGASEM, Balifactualnews.com – KPU Kabupaten Karangasem menggenjot sosialisasi tahapan Pilkada dengan melibatkan unsur Forkopimda, Camat, Perbekel, MDA, Karang Taruna, hingga perwakilan Universitas STKIP. Sosialisasi yang dilaksanakan menjelang pembentukan badan adhoc KPPS itu dipusatkan di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik, Jalan Gajah Mada Amlapura, Kamis (12/9).

Melalui sosialisasi yang dilaksanakan itu, KPU berharap nantinya para pihak yang terlibat dalam kegiatan itu, bisa ikut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembentukan KPPS sehingga tidak ada perpanjangan dalam proses perekrutannya.

“Kami berharap bapak dan ibu-ibu yang hadir disini bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak ada perpanjangan pada saat proses pembentukan KPPS nanti,” kata Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa di sela-sela kegiatan.

Pada kesempatan itu, Budiasa juga menegaskan, warga masyarakat yang sebelumnya telah masuk dalam silonkada karena mendukung bakal calon perseorangan tidak bisa ikut melamar KPPS. “Jika ingin melamar, yang bersangkutan wajib membatalkan dukungan,” jelasnya. Masyarakat yang masuk Sipol, lanjut Darma Budiasa, juga tidak diperbolehkan ikut melamar sebagai anggota KPPS. Karena seorang KPPS harus netral dan bukan bagian dari partai politik manapun.

Sekadar diketahui, KPU Karangasem akan merekrut kelompok KPPS sebanyak 5.999 orang. Ribuan anggota KPPS itu akan bertugas di 857 TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Setiap TPS nantinya akan diisi tujuh orang anggota KPPS. (tio/bfn)

 

Exit mobile version