KARANGASEM, Balifactualnews.com – Ironi pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) kembali mencuat. Saat masyarakat masih menunggu penerangan di sejumlah ruas jalan, anggaran pengadaan LPJU justru telah tersedia dalam APBD 2026. Namun, program senilai Rp8,3 miliar itu belum juga bisa direalisasikan.
Pangkal persoalannya bukan ketiadaan anggaran, melainkan perencanaan dan administrasi program. Pengadaan sekitar 200 titik LPJU diketahui belum tercatat dalam RKBMD (Rencana Kubuhan Barang Milik Daerah) 2026, sehingga pelaksanaannya harus menunggu perubahan dokumen tersebut.
Kondisi ini membuat DPRD Karangasem kecewa. Wakil Ketua DPRD Karangasem, Kadek Wesya Kusmia Dewi, menilai persoalan semacam itu semestinya tidak terjadi karena LPJU berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama keamanan dan keselamatan pengguna jalan pada malam hari.
“Masyarakat sangat membutuhkan LPJU karena fasilitas ini menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas di malam hari,” ujar Dewi seusai rapat kerja Banggar DPRD Karangasem, Rabu (2/9)
Sorotan dewan semakin tajam karena anggaran sudah dialokasikan sejak APBD Induk 2026. Artinya, persoalan yang kini menghambat pelaksanaan bukan lagi soal menyediakan anggaran, melainkan kesiapan perencanaan dan koordinasi internal.
Dewi menegaskan Dinas Perhubungan semestinya menempatkan kebutuhan LPJU sebagai prioritas. Terlebih, masih terdapat keluhan masyarakat mengenai lampu penerangan yang mati dan belum diperbaiki.
“Pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan semestinya secara prioritas merealisasikan LPJU. Ada beberapa laporan dari masyarakat yang lampu merkurinya mati sampai saat ini belum diperbaiki,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dishub Karangasem I Gede Loka Santika membenarkan pengadaan tersebut belum dapat dijalankan. Alasannya, kegiatan belum tercantum dalam RKBMD 2026.
Menurut Loka, pihaknya masih berkonsultasi dengan BPKP dan BPBJ untuk memastikan langkah yang ditempuh tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan karena belum tercatat dalam RKBMD 2026. Perlu ada perubahan RKBMD terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan,” kata Loka.
Bagi DPRD, persoalan ini menjadi catatan serius dalam tata kelola program. Sebab, kebutuhan masyarakat sudah nyata, anggaran telah tersedia, tetapi pekerjaan justru tertahan pada dokumen perencanaan.
Dewan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan koordinasi di internal Dishub. Jangan sampai persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal justru membuat masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menunggu.
“Lampu jalan dibutuhkan masyarakat malam ini. Anggarannya sudah disiapkan. Tetapi program miliaran rupiah itu masih tertahan karena dokumen perencanaannya belum beres,” tegas Kusmiadewi. (tio/bfn)













