KARANGASEM,Balifactualnews.com—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan I Wayan Kanca Spd. Kepala SD Negeri 4 Tulamben itu, dinyatakan terbukti melanggar sejumlah peraturan terkait kode etik kepegawaian, karena dengan terang-terangan mendukung paket Massker pada Pilkada lalu.
Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021, membenarkan rekomendasi itu. Dia mengatakan, rokomendasi itu diterima 19 April 2021. Saat ini, penanganannya ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
“Rekomendasi KASN ini masih dikaji oleh tim. Hasil kajiannya, nanti akan diserahkan ke Bupati. Apa pun keputusan yang dikeluarkan atas pelanggaran etik ini, sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati,” ucap Sedana Merta.
Dipihak lain, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat tembusan rekomendasi KASN terhadap sanksi yang harus diterima Kanca terkait ketidaknetralannya sebagai ASN dalam Pilkada lalu.
“Tebusan Rekomendasi KASN kita terima 19 April 2021. Sesuai rekomendasi, Kanca dinyatakan terbukti melanggar kode etik ASN,” jelas Suastrawan didampingi divisi Penanganan Pelanggaran, I Kadek Puspa Jingga.
Dalam rekomendasi tersebut, lanjut Suastrawan, KASN dengan tegas menyatakan, Kanca diduga melanggar UU nomor 5 th 2014 tentang ASN, PP NMR 42 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP no 53 tentang disiplin PNS, termasuk surat keputusan bersama menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu RI.
“KASN juga menyatakan, Kanca berpotensi dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang karena ikut meneriakkan yel-yel yang isinya mengarah pada dukungan pasangan bupati paket Massker. Perbuatan itu dilakukan setelah KPU menetapkan calon pada masa kampanye,” jelasnya.
Selain menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang, kata Suastrawan, KASN juga merekomendasi Bupati Karangasem selaku pejabat pembina kepegawaian agar menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi. Batas waktu pelaksanaan rekomendasi yang diberikan 14 hari, sejak rekomendasi itu diterima pihak-pihak terkait.
Seperti diketahui, KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi pelanggaran etik kepada Kanca, barawal dari sikap tidak netral yang dilakukan pada Pilkada lalu. Ikhwalnya 31 Oktober 2020, berlangsung masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem di Gor Beluhu. Saat itu juga ada prosesi melaspas gong dan koordinasi Satgas Covid-19. Disela sela kegiatan tersebut, ada aktivitas meneriakkan yel yel dukungan kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri- Made Sukerana, yang dilakukan seorang guru bernama Kanca. Aksi Kanca yang terekam video amatir , tersebar luas dan sangat viral di media sosial. (tio/bfn)