Lanjutkan Pembangunan Kantor Desa Selat, Kejari Karangasem Segera Keluarkan Rekomendasi

Kantor Desa Selat yang berlokasi di timur lapangan umum Kecamatan Selat, pembangunannya  segera akan dilanjutkan menyusul  ada lampu hijau dari Kejari Karangasem

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Sempat terbengkalai akibat tersandung kasus hukum, pembangunan Kantor Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, segera akan dilanjutkan. Itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem) memberikan rekomendasi terhadap kelanjutan pembangunan kantor desa tersebut.

Kasi Intel Kejari Karangasem, IDG Semara Putra, Minggu 9 Mei 2021, mengatakan, mengatakan, terkait laporan penyalahgunaan dana pembangunan Kantor Desa Selat,  pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan dari Aparat Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP). Selain itu pihak APIP juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk kelanjutan pembangunan itu, namun belum memiliki perlindungan hukum karena belum ada rekomendasi dari  Kejaksaan selaku penegak hukum di Karangasem

 “APIP sudah  melakukan pemeriksaan  dan mengeluarkan rekomendasi.  Intinya semua   nilai kerugian uang negara sudah dikembalikan ke kas desa, tapi untuk menguatkan rekomendasi itu, kita (Kejari Karangasem Red) juga akan mengeluarkan rekomendasi  untuk melanjutkan pembangunan kantor desa  yang belum selesai sampai sekarang,” kata IDG Semara Putra

Terkait rekomendasi tersebut, kata Semara Putra, tim penyidik baru akan menggelar  rapat, Senin (10/5) besok. Selain memeriksa berkas pemeriksaan yang diserahkan APIP, rapat juga  membahas rekomendasi percepatan pembangunan  Kantor Desa Selat.

“Rekomendasi ini akan secepatnya kita keluarkan agar pembangunan  Kantor Desa Selat secepatnya bisa dilaksanakan,” jelas Semara Putra.

Dipihak lain, Kepala Inspektorat (APIP) Karangasem I Wayan Sudarsana, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi berkaitan kelanjutan pembangunan Kantor Desa Selat, itu. Hanya saja pembangunan itu tidak dilakukan karena belum ada rekomendasi resmi (Kejari Karangasem).

“Rekomendasi dari Kejari ini penting, untuk mendapatkan kekuatan hukum terhadap kelanjutan pembangunan  Kantor Desa Selat,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Kantor Desa Selat  dibangun  sejak tahun 2018 dengan  biaya dari  dana sharing, yakni anggaran dana desa (ADD), APBD Kabupaten dan PBH (Pajak dan Retribusi), dengan total keseluruhan sebesar Rp 500 juta.

Awal   pembangunan kantor desa yang berlokasi di timur lapangan umum Selat  (timur Puskesmas Selat Red), Desa Selat masih dipimpin I Gusti Lanang Adiarta. Namun tahun 2020   kepemimpinannya diganti  oleh I Gusti Ngurah Oka.   Kasus ini bergulir ke ranah hukum  tahun 2019, setelah masyarakat melaporkan masalah itu ke Kejari Karangasem.

Kini  Kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Kantor Desa Selat, Kecamatan Selat itu, happy ending, setelah pihak penegak hukum lebih mengutamakan pembinaan  ketimbang  melakukan  tindakan pidana  terhadap kasus itu. Sengketa yang dimunculkan, membuat pembangunan kantor desa tersebut  ditunda sampai sekarang. Pihak penegak hukum menemukan nilai kerugian uang negara  sebesar Rp 6   juta lebih. . Kendati nilai kerugiannya tidak bigitu besar, namun penyidik Kejari Karangasem tetap melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan terjadinya penyelewengan dana pembangunan Kantor Desa Selat, itu. (tio/bfn)

Exit mobile version