Lapas di Bali Penuh Sesak, Kemenkumham Berikan Solusi Pidana Kerja Sosial

lapas-di-bali-penuh-sesak-kemenkumham-berikan-solusi-pidana-kerja-sosial
Lapas di Bali Penuh Sesak, Kemenkumham Berikan Solusi Pidana Kerja Sosial

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali saat ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas yang signifikan, dengan tingkat hunian mencapai 170 persen dari kapasitas yang tersedia. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah di Karangasem, akhir pekan kemarin

Menyikapi persoalan tersebut, Decky mengaku tengah merancang berbagai upaya dan bertekad untuk mengembalikan hunian lapas sesuai dengan kapasitas yang seharusnya. Dia menyebutkan, data terakhir hunian Lapas di Bali saat ini terjadi over kapasitas. Tapi untuk ke depannya ada banyak solusi yang mungkin bisa dilakukan.

“Renovasi hunian di Lapas Kerobokan yang hampir selesai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi over kapasitas di Bali,” ungkap Decky.

Ia menambahkan, selain upaya renovasi, penerapan peraturan dan regulasi baru terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pidana kerja sosial juga diharapkan dapat membantu mengurangi over kapasitas di Lapas. Dengan adanya peran lembaga pemasyarakatan dalam implementasi pidana kerja sosial, beban hunian di Lapas dapat berkurang.

“Kami sangat berharap pidana kerja sosial ini menjadi opsi solusi terkait overloadnya kondisi hunian Lapas di Bali saat ini,” ujar Decky.

Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif yang memungkinkan seorang klien atau pelaku kejahatan ketika divonis pengadilan dalam perkara tertentu tidak langsung dipenjara tetapi diberikan sanksi dalam bentuk pekerjaan sosial sebagai efek jera.
Dalam implementasi pidana kerja sosial, terpidana akan ditempatkan di suatu daerah untuk melakukan pekerjaan sosial sesuai dengan keputusan. Proses ini akan melibatkan kerja sama antara berbagai stakeholder, termasuk kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, untuk melakukan pengawasan terhadap terpidana yang ditempatkan di daerah tersebut.

“Dengan adanya pidana kerja sosial, kita harapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah over kapasitas di Lapas. Semoga implementasinya dapat berjalan lancar dan menjadi alternatif hukuman yang bermanfaat,” kata Decky. (tio/bfn)