DENPASAR, Balifactrualnews.com Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan razia dengan melaksanakan inspeksi mendadak pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Taman Kota Lumintng dan Rumah Sakit Sanglah Denpasar.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (14/10/19), di Ketuai Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, yang menjatuhkan hukungan kepada 5 orang Pelanggar perda KTR di Taman Kota Lumintang dan kawasan Rumah Sakit Sanglah dengan denda Rp 200 ribu.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
Ia mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
