LP2B Karangasem Tembus 5.479 Hektare

PHRI Tegaskan Lindungi Sawah Produktif, Jangan Kunci Masa Depan Investasi

lp2b-karangasem-tembus-5-479-hektare
Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Karangasem kini menghadapi dilema besar. Di satu sisi, daerah ini harus menambah luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memenuhi target ketahanan pangan Bali. Di sisi lain, sektor pariwisata membutuhkan ruang untuk tumbuh, sementara minat investasi mulai mengarah ke sejumlah kawasan potensial.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem. Organisasi pelaku pariwisata itu mengingatkan agar kebijakan penambahan LP2B tidak justru mengunci ruang gerak pembangunan dan investasi di daerah.

Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, mengatakan perlindungan lahan pertanian merupakan kebijakan yang penting. Namun, penetapan LP2B tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan luasan tanpa melihat kondisi faktual lahan.

Menurutnya, lahan pertanian yang masih produktif dan ditunjang sistem irigasi yang baik memang harus dipertahankan. Sebaliknya, lahan yang sudah tidak produktif perlu dikaji kembali pemanfaatannya sehingga tetap mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Kalau misalkan lahan-lahan yang produktif, misalnya persawahan yang pengairannya masih sangat bagus, ini sangat kita butuhkan juga ke depan. Jangan sampai semua lahan yang bagus berubah karena pembangunan yang masif,” kata Kariasa, Selasa (6/10)

Ia menilai persoalannya bukan pada pilihan antara pertanian atau pariwisata. Yang dibutuhkan adalah penataan ruang yang mampu menjaga keduanya tetap berkembang.

PHRI, kata Kariasa, tetap mendukung keberadaan LP2B sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, Karangasem juga harus diberi ruang untuk mengembangkan potensi pariwisatanya yang selama ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi daerah.

“Kalau dari kami dari PHRI, satu sisi memang kita mendukung LP2B untuk keberlangsungan pangan. Namun di sisi lain bagaimana dengan perkembangan daerah, khususnya Karangasem dari potensi pariwisata,” ujarnya.

Kekhawatiran itu muncul karena tambahan LP2B membuat luasan lahan yang tidak boleh dialihfungsikan semakin besar. Jika seluruh lahan ditetapkan tanpa verifikasi menyeluruh, bukan tidak mungkin ruang investasi menjadi semakin sempit.

Padahal, Kariasa menyebut geliat investasi pariwisata mulai terlihat di sejumlah wilayah Karangasem, antara lain Sidemen, Rendang, Amed dan kawasan sekitarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan verifikasi secara ketat sebelum menetapkan lahan sebagai LP2B. Produktivitas, kondisi pengairan dan potensi pemanfaatan lahan harus menjadi bagian dari pertimbangan.

“Perlu diverifikasi dengan baik dan benar. Sehingga nantinya tidak terjadi investasi yang justru merugikan masyarakat maupun pemerintah itu sendiri,” tegasnya.

Meski membuka ruang bagi investasi, PHRI juga mengingatkan agar ekspansi pariwisata tidak dilakukan secara serampangan. Pembangunan akomodasi wisata harus disesuaikan dengan daya dukung wilayah, terutama kondisi infrastruktur dan aksesibilitas yang di sejumlah kawasan masih membutuhkan pembenahan.

“Jangan sampai investasi masuk, tetapi infrastrukturnya belum siap. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Kariasa.

Karangasem Menanggung Beban Target Bali
Penambahan LP2B tersebut tidak terlepas dari kewajiban Provinsi Bali memenuhi ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sebelumnya, Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS). Kondisi itu terjadi karena terdapat tiga kabupaten yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kekurangan itu kemudian harus ditutup secara bersama-sama oleh kabupaten lainnya, termasuk Karangasem.

Konsekuensinya cukup besar. Karangasem yang sebelumnya telah memenuhi ketentuan minimal 87 persen kini harus melakukan penyesuaian hingga mencapai 91,69 persen.
Dengan penyesuaian tersebut, luasan LP2B Karangasem yang sebelumnya sekitar 5.200 hektare meningkat menjadi 5.479,51 hektare.

Bagi Karangasem, tambahan ratusan hektare tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen tata ruang. Kebijakan itu akan menentukan seberapa luas ruang yang masih tersedia untuk pembangunan di masa mendatang.

Di titik inilah PHRI meminta pemerintah berhati-hati. Perlindungan sawah produktif harus berjalan, tetapi jangan sampai kebijakan memenuhi target LP2B justru membuat daerah kehilangan ruang untuk mengembangkan sektor ekonomi lain yang juga menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Kariasa menegaskan, kuncinya berada pada ketepatan menentukan lahan. Sawah produktif harus dijaga, sedangkan lahan yang tidak lagi produktif perlu dikaji agar tidak otomatis seluruhnya terkunci dalam status LP2B.

Dengan pendekatan tersebut, menurut PHRI, ketahanan pangan tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan masa depan investasi dan pariwisata Karangasem. (tio/bfn)

Exit mobile version