KARANGASEM, Bali Factual News–Hampir setahun melakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Karangasem melalui Tim Resmob Tohlangkir yang dipimpin Kanit 1, IPTU Made Sutama, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat DK 2141 TP milik Ni Nyoman Merta Ariani (41) asal di Desa Pertima, Kecamatan Karangasem.
Pelaku berinisial EL (23) asal Kabupaten Sumba Tengah, NTT. Dia dibekuk di di wilayah Dalung, Kuta Utara, Senin (22/1/2024) sekira pukul 19.00 Wita. Kasus pencurian sepeda motor milik Ni Nyoman Merta Ariani terjadi di pinggir jalan raya Perasi Desa Pertima pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 06.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Widarta, membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan pelaku ditangkap berawal dari kecurigaan Tim Resmob Tohlangkir Polres Karangasem terhadap pengendara motor yang melintas menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan korban. Mendapati hal itu, Tim Resmob Tohlangkir Polres Karangasem langsung menghentikan EL. Selanjutnya melakukan pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan karena Nopol telah diganti menggunakan DK 3141 AA.
“Pemeriksan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bersesuaian dengan laporan korban. Tanpa menunggu lama EL langsung kami giring ke Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Widarta.
Dijelaskan, hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan EL mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor milik korban yang dicuri itu digunakan untuk beraktivitas sehari-hari.
“Perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (ger/bfn)