Mendagri Tito Beri Batas Waktu Seluruh Kepala Daerah Terapkan Penghapusan BPHTB Hingga Akhir Januari 2025

mendagri-tito-beri-batas-waktu-seluruh-kepala-daerah-terapkan-penghapusan-bphtb-hingga-akhir-januari-2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA, Balifactualnews.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan tegas memerintahkan seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk menerapkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga 31 Januari 2025.

“Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu, terkait penghapusan BPHTB dan PBG. Saya sudah meminta setiap daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk membuat perkada untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta percepatan 45 hari menjadi 10 hari,” ujarnya dikutip laman kemendagri, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga : Jelang Fashion Show Wastra Citta Jagaditha, Ny. Sariasih Sedana Arta Dampingi Ny. Ida Mahendra Jaya Kunjungi Agung Bali Collection

Kata Tito Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Di sisi lain, Tito juga memastikan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan secara merata untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat di seluruh Indonesia.

“Dengan kebijakan ini rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak dan tidak ada lagi yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggiran kali,” imbuhnya.

Sementara itu untuk Kabupaten Karangasem terkait kebijakan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengungkapkan, rancangan Perbup tersebut telah maju ke Gubernur Bali dan pihaknya hanya menunggu proses evaluasi atau harmonisasi saja.

Baca Juga : Sekda Suyasa Ajak Semua Pihak isi Kemerdekaan dengan Prestasi dan Kerja Keras

“Sesuai dengan instruksi Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan peraturan Kepala Daerah (Perkada) penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR),” beber Ardika beberapa waktu lalu. (ger/bfn)

Exit mobile version