________________________________________________________________________________
DENPASAR – Pria asal Jawa Barat pemilik 100 butir ekstasi yang bernama lengkap Cecep Audi Rahmat dikenakan pidana denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara. Putusan yang dibacakan Hakim pimpinan Engeliky Handajadi Dai,SH.MH ini sempat kecele lantaran menyebut angka 13 tahun dan untuk kemudian diralat menjadi 11 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa bersalah memilik narkotika jenis ekstasi dan menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp.1 Miliar subsider empat bulan,” ketok Palu Hakim, Rabu (19/6/19) di PN Denpasar.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa I Gede Arthana,SH yang mengajukan hukuman 15 tahun, denda Rp1 miliar, denda subsider 6 bulan penjara. Itu diajukan atas kepemilikan 100 butir ekstasi dan 53,84 gram netto sabu. Hakim menilai terdakwa bersalah melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik,” tegas Hakim.
