Utama  

Miliki 67 Paket Sabu, Pecatan Kapal Pesiar Ditangkap

________________________________________________________________________________

KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap seorang pria asal Dusun Garia, Desa Bugbug, yang diduga menjadi pengedar narkoba. Dugaan tersebut semakin menguat setelah polisi berhasil mengamankan 67 paket sabu yang disimpan dikamar tidur dan saku celana yang dibawanya. Adalah I Ketut Alit Bagiasa (26), nama tersangka narkoba tersebut. Pecatan Kapal Pesiar ini ditangkap Sat Reskoba Karangasem saat sedang berada di halaman rumahnya (barat balai masyarakat Bugbug), Jumat (14/6/19) sekitar pukul 15.30 lalu.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi. Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Dia pasrah dan mengakui puluhan paket sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.



“Pelaku kita tangkap berawal dari informasi masyarakat. Dia juga sudah menjadi TO kita sejak 4 bulan lalu,” jelas Kasat Narkoba dalam Perrs rilease, Kamis (20/6/19) pagi tadi.

Didampingi Kabag Humas Polres Karagasem AKP Herzon Juanda, Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa saat ditangkap tersangka sedang mempereteli sepeda motor kesayangannya.


Baca : Alit Rencanakan Jual BB Sabu 300 Ribu Per Paket


“Infonya sih setiap dia otak atik sepeda motornya biasanya dia habis makai. Info ini ternyata benar. Saat kita tangkap dan lakukan test urine hasilnya positif,” jelasnya.

Hasil introgasi barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 4 juta dengan sistem tempel di Wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

“Dia ngaku barang itu dibeli dengan seorang bandar jaringan LP Kerobokan,” ungkap Trisnadi.

Selain mengamankan BB sabu, sat reskoba juga mengamankan bong dan kaca yang berisi sabu habis pakai. Ulah tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subseder pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka juga kita jerat dengan sanksi denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar, subsider 6 bulan kurungan,” pungkas trisnadi. (tio)

Exit mobile version