DENPASAR, Balifactualnews.com Hukuman pelaku narkoba untuk terdakwa warga negara asing (WNA) masih tergolong lemah di tangan palu hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dari hukuman ringan hingga rehabilitasi kerap jadi kado bagi pelaku WNA saat diadili atas kasus narkoba.
Seperti hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim di PN Denpasar terhada terdakwa Alexsndr Ganin, WNA asal Russia ini. Untuk kepemilikan Hashish berat 0,29 gram netto, hanya diganjar hukuman selama 10 bulan penjara.
Begitu mendengar putusan hakim, pemuda 29 tahun asal Saint Petersburg, Russia itu langsung menyatakan menerima. Terlebih sebelumnya pihak JPU Kejari Denpasar, melalui Jaksa Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie, SH menuntutnya selama 15 bulan penjara.
“Terdakwa telah terbukti melawan hukum memiliki narkotika jenis hashish untuk digunakan sendiri. Perbuatan terdakwa tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019, menjatuhkan hukuman selama sepuluh bulan penjara,” ketuk palu hakim Esthar Oktavi, SH. MH di ruang sidang Kartika.
Baca :
- Remaja Harus Jadi Tokoh Utama Dalam Program Keluarga Berencana
- Aniaya Teman Saat Pesta Miras, Oknum Polisi ini Minta Bebas
