KARANGASEM, Balifactualnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Karangasem sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Kadek Weisya Kusmiadewi.
Menurut Kusmiadewi, keputusan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong terwujudnya politik yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif dinilai tidak hanya sebagai pemenuhan aturan administratif, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Di Kabupaten Karangasem sendiri, keterwakilan perempuan di DPRD sudah menunjukkan perkembangan positif. Dari total 45 anggota DPRD Karangasem periode saat ini, sebanyak enam kursi diisi oleh legislator perempuan. Meski jumlah tersebut masih berada di bawah target ideal 30 persen atau sekitar 14 kursi, keberadaan enam anggota dewan perempuan menjadi modal penting dalam memperjuangkan isu-isu yang berkaitan dengan perempuan, anak, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Ia menegaskan, selama ini perempuan telah menunjukkan kapasitas dan kompetensinya dalam berbagai bidang, termasuk politik. Karena itu, ruang partisipasi yang lebih luas perlu terus diberikan agar perempuan dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah maupun nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia. Keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi angka 30 persen, tetapi bagaimana memastikan suara, aspirasi, dan kepentingan perempuan dapat terakomodasi dalam setiap kebijakan yang dihasilkan,” ujar Kusmiadewi di Amlapura, Senin (1/6).
Politisi Gerindra tersebut menilai, peningkatan keterwakilan perempuan akan memperkuat kualitas demokrasi karena proses legislasi akan semakin kaya dengan berbagai sudut pandang. Perempuan, kata dia, memiliki pengalaman dan sensitivitas tersendiri terhadap isu-isu sosial, pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan. Ketika semakin banyak perempuan berada di posisi pengambil keputusan, maka kebijakan yang lahir akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara luas, khususnya perempuan dan anak,” tegasnya.
Kusmiadewi juga mengajak seluruh partai politik untuk menjadikan putusan MK tersebut sebagai momentum melakukan kaderisasi perempuan secara lebih serius. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya perempuan di bidang politik harus berjalan beriringan dengan upaya memenuhi kuota keterwakilan.
“Kuota adalah pintu masuk. Namun yang tidak kalah penting adalah menyiapkan kader-kader perempuan yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki kapasitas kepemimpinan sehingga mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara maksimal,” katanya.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak perempuan berani terjun ke dunia politik dan mengambil peran dalam proses pembangunan. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan kesetaraan kesempatan dan keadilan dalam demokrasi Indonesia dapat semakin mendekati kenyataan.
“Saya berharap semakin banyak perempuan yang percaya diri untuk tampil, berkompetisi, dan mengambil bagian dalam politik. Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan, dalam jumlah dan kualitas yang memadai,” pungkas Kusmiadewi. (tio/bfn)













