Mucikari Ditangkap, Prostitusi Berkedok Spa Mulai Menjamur di Karangasem

mucikari-ditangkap-prostitusi-berkedok-spa-mulai-menjamur-di-karangasem
Mucikari  AK alias Bu Ayu, digelandang petugas Polres Karangasem dalam rilis pengungkapan kasus prostitusi berkedok Spa di Lobi Polres Karangasem, Rabu (20/11/2024)

KARANGASEM, Balifactualnews.com–Prostitusi berkedok Spa mulai menjamur di Karangasem, salah seorang mucikarinya berhasil dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem, karena dinilai telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. 

Hal itu dibenarkan Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta dalam rilis pengungkapan kasus prostitusi di wilayahnya, Rabu (20/11/2024). 

Adalah AK alias Bu Ayu (57) warga asal Kecamatan Manggis, yang  diduga menjadi germo dalam praktek prostitusi berkedok Spa, di wilayah Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan Karangasem. Dia dibekuk petugas, Kamis (7/11/2024), karena kedapatan memperdagangkan ZA alias Sinta (34) asal Banjarangkan, Klungkung di praktek Spanya. 

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu Spa di Lingkungan Galiran  sering terjadi praktek prostitusi. Informasi itu langsung dikembangkan dan pelaku berinisial AK berhasil kami amankan lengkap dengan barang bukti  yang diambil di TKP,” ungkap Sadiarta. 

Dari pengakuan tersangka, kata Sadiarta, bersangkutan  memasarkan korban di online melalui aplikasi mi chat. Open BO bisa menghubungi lewat online. Lalu melakukan komunikasi via whatsapp. Setelah cocok harga, korbannya langsung menghampiri pelanggan

Harganya jual bervariatif, tergantung service yang diberikan korban. Pelanggan yang datang  kebanyakan dari kalangan  orang tua, dan remaja. Aktivitas prostitusi ini  dilakoni sejak lima bulan lalu. 

Dalam pengakuannya, kata Kapolres, sekali transaksi tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 75 ribu.  Saat penggerebekan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 225 ribu, serta handphone. Sebelumnya, tersangka  juga mengaku pernah mendapat bagian hingga Rp 3 juta.

“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Saat ini AK masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres. 

Sekali Transaksi Rp 300 Ribu

Sementara itu, pangsa pasar praktek prostitusi berkedok Spa di Karangasem  boleh dibilang masih murahan. Pasalnya, sekali transaksi tarif yang dikenakan sebesar Rp 300 ribu per pelanggan. Dari transaksi itu, AK selaku mucikari mendapatkan pembanggian Rp 75 ribu per transaksi yang dilakukan secara online. 

“Dalam sehari ZA alias Sinta  rata-rata bisa melakukan transaksi hingga 5 kali. Per transaksi tarifnya Rp 300 ribu,” ungkap Sadiarta. (ger/bfn)

 

Exit mobile version