Mulai 14 Februari 2024 Turis Asing Masuk Bali Kena Pungutan 150 Ribu

mulai-14-februari-2024-turis-asing-masuk-bali-kena-pungutan-150-ribu
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Mulai tanggal 14 Februari 2024, turis asing yang masuk ke Bali akan dikenakan pugutan sebesar Rp. 150 ribu per orang. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Nantinya para turis bisa membayar retribusi itu secara online melalui situs we love bali https://lovebali.baliprov.go.id/ dimana retribusi tersebut tidak hanya untuk orang dewasa, namun juga berlaku bagi anak-anak, sehingga mereka (turis asing-red) secara khusus mengalokasikan bujetnya sebelum kedatangannya saat mau berlibur ke Bali.

Baca Juga : Digadang Jadi Salah Satu Venue WWF 2024, Pj. Gubernur Bali Cek Kesiapan Pantai Melasti

 “Tak hanya untuk pembayaran retribusi, melalui situs web Love Bali itu pula, turis dapat mengisi informasi data pribadi, kemudian mendapatkan kode QR setelah membayar. Turis tinggal tunjukkan saja kode QR itu saat tiba di Bandara Bali,” terang Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha kepada media ini, Kamis(1/2).

Baca Juga : Pencuri Sepeda Motor di Desa Perasi Karangasem Tertangkap, Pelakunya Ternyata Ahli

Surya Artha merinci, tidak semua turis yang masuk ke Bali yang dikenakan retribusi dimaksud, namun ada pengecualiannya, yakni turis asing pemegang visa diplomatik, awak kapal, pemegang KITAS/KITAP, pelajar, pemegang visa non-turis tertentu.

“Kebijakan itu tentu sangat banyak manfaatnya, para turis juga secara langsung bisa berpartisipasi dalam perlindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali itu sendiri,” imbuh Surya Artha. (ger/bfn)

Exit mobile version