Musibah, Mengapa Diperkarakan?

musibah-mengapa-diperkarakan

Oleh: Ketut Parwata/Ketua PWI Karangasem

KEMATIAN I Gede Abdi Cahyanta Wiguna, siswa SMA Negeri 2 Amlapura yang meninggal dunia setelah mengikuti gerak jalan 17 kilometer serangkaian Hut Kemerdekaan RI ke 81 adalah tragedi yang meninggalkan duka mendalam. Tidak ada keluarga yang menginginkan kehilangan seorang anak dalam keadaan seperti itu.

Karena itu, ketika kemudian muncul kabar bahwa Polres Karangasem melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait kegiatan tersebut, publik patut mengajukan satu pertanyaan mendasar: apa sebenarnya dasar pemeriksaan itu?

Pertanyaan ini penting, sebab pemeriksaan terhadap sebuah peristiwa kematian tidak semestinya hanya didasarkan pada kenyataan bahwa seseorang meninggal setelah mengikuti suatu kegiatan. Kematian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian.

Jika polisi menduga terjadi kelalaian, maka dugaan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara konkret. Kelalaian yang dimaksud berupa apa? Siapa yang diduga lalai? Kewajiban apa yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan? Apakah ada aturan atau standar keselamatan yang dilanggar? Dan yang paling penting, apakah kelalaian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan meninggalnya Abdi?

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pemeriksaan berpotensi berkembang menjadi pencarian kesalahan setelah sebuah musibah terjadi.

Padahal, dalam sebuah kegiatan yang melibatkan banyak peserta, kondisi kesehatan setiap peserta tentu tidak selalu dapat diketahui secara sempurna oleh panitia, guru, pejabat, maupun penyelenggara. Seseorang dapat mengalami kondisi medis tertentu secara mendadak yang sebelumnya tidak diketahui. Karena itu, fakta bahwa Abdi meninggal setelah mengikuti gerak jalan tidak otomatis berarti ada pihak yang lalai.

Di sinilah dasar kritik terhadap langkah pemeriksaan Polres Karangasem harus diletakkan. Kritiknya bukan bahwa polisi tidak boleh melakukan pemeriksaan. Polisi tentu memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi informasi yang diterima dan memastikan apakah ada unsur pidana. Tetapi kewenangan tersebut harus digunakan berdasarkan indikator dan fakta yang jelas, bukan sekadar karena ada kematian dalam sebuah kegiatan.

Terlebih, apabila benar pendalaman tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dan bukan dari laporan atau pengaduan keluarga, maka publik berhak mengetahui apa isi informasi tersebut dan seberapa kuat informasi itu untuk menjadi dasar dugaan kelalaian.

Ini bukan berarti setiap pemeriksaan harus menunggu keluarga membuat laporan. Aparat penegak hukum dalam kondisi tertentu memang dapat bertindak berdasarkan informasi mengenai dugaan tindak pidana. Namun, justru karena keluarga tidak mengadukan adanya dugaan kelalaian, polisi perlu lebih transparan menjelaskan fakta awal apa yang membuat kematian Abdi dipandang perlu didalami sebagai kemungkinan tindak pidana.

Jangan sampai logikanya dibalik, karena ada kematian, maka harus dicari siapa yang lalai.
Logika yang semestinya digunakan adalah: adakah bukti atau fakta awal mengenai suatu kelalaian yang kemudian menyebabkan kematian?

Perbedaan kedua logika tersebut sangat penting.
Jika fakta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur keselamatan, pengabaian terhadap kondisi peserta, atau tindakan tertentu yang secara nyata menyebabkan kondisi Abdi memburuk hingga meninggal dunia, tentu pemeriksaan harus dilakukan secara serius. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari hukum hanya karena peristiwa tersebut terjadi dalam kegiatan pemerintah atau kegiatan resmi.

Tetapi jika pemeriksaan medis, keterangan saksi, dan rangkaian fakta justru menunjukkan bahwa kematian Abdi merupakan kondisi medis atau musibah yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, maka memaksakan konstruksi kelalaian justru berpotensi tidak adil.
Karena itu, yang perlu ditunggu publik bukan sekadar siapa saja yang diperiksa polisi. Yang jauh lebih penting adalah apa dasar pemeriksaannya dan apa bukti yang ditemukan.

Apakah polisi sudah memperoleh hasil medis yang menunjukkan penyebab kematian? Apakah ada saksi yang melihat adanya tindakan lalai? Apakah terdapat prosedur yang dilanggar? Apakah ada peringatan atau kondisi Abdi yang diketahui penyelenggara tetapi diabaikan? Ataukah dugaan kelalaian itu hanya muncul karena Abdi meninggal setelah mengikuti gerak jalan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang.
Sebab pemeriksaan pejabat bukan persoalan kecil. Nama baik seseorang dapat ikut terseret. Begitu pula nama baik sekolah, panitia, dan penyelenggara kegiatan. Karena itu, proses hukum tidak boleh dibangun dari prasangka.

Kematian Abdi memang harus dihormati. Jika ada kesalahan, harus diungkap. Jika ada kelalaian, harus dipertanggungjawabkan. Tetapi jika tidak ada bukti kelalaian, maka polisi juga harus mampu menghentikan dugaan tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan musibah.

Jangan sampai karena ingin menunjukkan bahwa aparat bekerja, setiap musibah kemudian harus dicari-cari sisi pidananya.

Ukuran keberhasilan polisi bukan berapa banyak orang yang diperiksa, melainkan seberapa terang kebenaran sebuah peristiwa dapat dijelaskan.

Abdi telah pergi. Keluarganya telah kehilangan seorang anak. Yang mereka perlukan adalah kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, bukan munculnya dugaan baru yang tanpa dasar kuat justru memperpanjang luka.

Maka kritik terhadap pemeriksaan Polres Karangasem bukanlah penolakan terhadap proses hukum. Justru sebaliknya, kritik ini merupakan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, berbasis bukti, dan tidak membangun kesimpulan pidana hanya dari sebuah kematian.

Jika ada kelalaian, tunjukkan buktinya. Jika ada pelanggaran, tunjukkan aturannya. Jika ada hubungan sebab-akibat, jelaskan secara terang. Tetapi jika semua itu tidak ada, jangan mengubah musibah menjadi perkara.

Sebab keadilan bukan hanya tentang menemukan siapa yang salah. Keadilan juga berarti tidak menuduh seseorang bersalah ketika bukti tentang kesalahannya memang tidak ada.*

Exit mobile version