________________________________________________________________________________
DENPASAR – Seiring melesatnya kemajuan teknologi digital di Tanah Air, OJK mencatat selang waktu 10 tahun terakhir investasi fintech (teknologi keuangan) ilegal telah merugikan masyarakat mencapai Rp 88,8 triliun, sehingga meminta masyarakat agar lebih waspada dalam meminjam uang.
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan & Pengawasan Fintech OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Munawar, menjelaskan, dari perkembangannya tahun 2017, tercatat intitas perkembangan perusahaan yang dihentikan atau ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) 80 fintech. Kemudian di tahun 2018 meningkat sebanyak 108 fintech dan tahun 2019 hingga saat ini sebanyak 120 intitas perusahaan.
“Banyaknya investasi ilegal ini karena banyaknya tawaran kemudahan untuk membuat aplikasi yang sangat mudah diakses masyarakat untuk investasi,” ucap Munawar.
Menurut Munawar, perlu adanya literasi kepada masyarakat tentang waspada dan terhindar dari investasi ilegal yang diinformasikan secara berkesinambungan. Disisi lain, perkembangan Fintech ilegal yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang jumlahnya mencapai 946 fintech.
“Ini tentu jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan fintech yang legal yang jumlahnya hanya 113 saja,” katanya.
Mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan pinjaman, sehingga banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Untuk itu, OJK memberikan tips kepada masyarakat dalam memilih Fintech yang sudah terdaftar di OJK yang bisa dilihat di webside OJK.
“Jadi pahami resikonya kalau meminjam harus mengembalikan, pahami bunga dan dendanya karena dikemudian hari bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar beban pinjaman itu,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar meminjam uang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar cicilannya. Demikian juga mendekati lebaran dalam waktu dekat, karena menjadi kesempatan fintech ilegal untuk menawarkan pinjaman, sehingga masyarakat diminta harus berhati-hati.
“Saya meminta masyarakat tidak konsumtif dan tidak meminjam pada fintech ilegal karena resikonya sangat berat dan tidak ada perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
