Oknum Pegawai Telkom Curi Kabel

________________________________________________________________________________

KLUNGKUNG – Benar benar Pagar makan tanaman,ulah  3 orang pegawai Telkom ini.Rupanya setelah pegawai kontrak di PT Telkom Akses ternyata tidak membuatnya merasa beruntung ditengah sulitnya mencari kerja saat ini. Ketiga pegawai Telkom tersebut I Ketut Agastya Adi Putra (32) warga Br. Sibang, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, bersama dua rekannya yakni I Nengah Sumawan (32) dan Gusti Nyoman Suarsana (27), warga asal Dusun Bale agung, Desa Bumbungan, Banjarangkan, Klungkung ,dimana mereka kompak nekat mencuri kabel telpon milik Telkom yang ada di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh,dengan berpura pura  sedang bekerja memperbaiki kabel Telkom..

Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung) ini nyaris tidak terendus karena mereka sebagai pekerja pegawainya Telkom. Anehnya ketiganya sejatinya bertugas di wilayah Denpasar. Walaupun beraksi dengan rapi, namun pepatah bilang sepandai pandainya Tupai melompat akhirnya ketahuan juga. Karena  aksinya dipergoki  salah seorang petugas Telkom sehingga dia  langsung melaporkannya ke Polres Klungkung. Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian turun melakukan penangkapan ketika ketiganya sedang menarik kabel telpon milik Telkom di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang,KLungkung.

“Ketiga tersangka kami tangkap pada Kamis (6/6) lalu. Dan sekarang kami masih tahan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan.

Ditemui Selasa (2/7/) di Mapolres KLungkung Kasat Reskrim Polres Klungkung  AKP Mirza Gunawan menyebutkan  penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi maraknya pencurian kabel telkom di wilayah Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono kemudian turun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut akhirnya menemukan ketiga tersangka yang sedang menarik kabel telpon di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang.

“Kalau masyarakat umum mungkin tidak tahu aksi mereka karena mereka pegawai kontrak di Telkom. Tapi setelah anggota kami cek lagi ternyata mereka bertugas di Denpasar, tapi mereka beraksi mengambil kabel  di Klungkung,” terang Mirza Gunawan.

Setelah kepergok mencuri kabel di Klungkung, ketiga tersangka kemudian diamankan ke Mapolres KLungkung  bersama seluruh barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max B 9667 NAK, 450 meter kabel tembaga ukuran 60 pair, satu buah gergaji, tang potong, tangga, 10 potongan kabel panjang sekitar 30 centimeter dan kulit kabel yang sudah dikupas. Namun setelah diintrogasi, ketiganya mengaku baru sekali beraksi di Klungkung.

Jika berhasil ,rencana mereka semuanya  mau menjual hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di daerah  Sesetan, Denpasar.

“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Berkasnya tahap pertama juga sudah rampung dan siap dikirim ke Kajaksaan,” jelas Mirza seraya mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (ana/ani)

Exit mobile version