KARANGASEM, Balifactualnews.com – Panitia Ngadegang Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Bugbug menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses pengangkatan Kelian Desa Adat Bugbug. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Panitia Ngadegang Kelihan Desa Adat Bugbug, I Nengah Yasa Adi Susanto yang akrab disapa jro Ong menegaskan, dasar hukum ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug ini adalah Pararem yang telah disahkan dan diumumkan dalam Paruman Agung tanggal 1 Juni 2025.
Baca Juga : IAHN Mpu Kuturan Perkuat Langkah Akreditasi Menuju Kampus Unggulan
“Artinya sesuai dengan ketentuan Perda 4 Tahun 2019 khususnya Pasal 19 ayat 1 dan 2 Pararem ini mulai diberlakukan. Panitia juga melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pergub Bali No. 4 Tahun 2020 dengan mendaftarkan paparem tersebut untuk mendapatkan verifikasi dari MDA Bali dan nomer registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali.,” beber Jro Ong Kamis(25/9).
Lebih lanjut dijelaskan, pararem tersebut juga telah diverifikasi dan diberikan nomer registrasi oleh Dinas Pemajuan masyarakat Bali, jadi disamping sudah sah dan berlaku Pararem tersebut juga telah memenuhi aspek legal formal “Secara legal-formal, Pararem ini sah, berlaku, dan mengikat,” tambahnya.
Baca Juga : Jaga Akses Vital, Pemkab Badung Atensi Perbaikan Jalan Jebol di Kerobokan
Terkait proses penjaringan calon Kelian Desa Adat Bugbug dimulai pada 4 hingga 8 September 2025 melalui berbagai forum paruman, yakni Paruman Kerama Ngarep, Paruman Nayaka, Paruman Banjar Adat, dan Paruman Ikatan Warga Bugbug di luar desa atau masayrakat asli Bugbug yang berada di perantauan.
Namun, selama pelaksanaan paruman di beberapa banjar adat, panitia mencatat adanya tindakan tidak kooperatif dari kelompok tertentu yang sejak awal menolak keberadaan prajuru masa bakti 2020–2025.
Baca Juga : Peduli Korban Bencana, BPD Bali Cabang Karangasem Bantu Paket Sembako
“Mereka hadir di forum, tapi menolak mengisi daftar hadir serta menolak agenda paruman penjaringan. Bahkan, mereka melakukan intimidasi dan mengancam membubarkan rapat. Kami sangat menyesalkan tindakan seperti ini,” terang Jro Ong.
Meskipun demikian, proses penjaringan tetap dilanjutkan dan menghasilkan satu calon tunggal, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang diusulkan secara musyawarah mufakat oleh mayoritas paruman, termasuk dari Ikatan Warga Bugbug di Denpasar, Klungkung, Singaraja, dan Pancasari.
Hanya Banjar Adat Dukuh Tengah yang mengusulkan dua nama, yakni I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan satu calon lainnya. Sementara empat banjar lainnya yakni Banjar Adat Madia, Bencingah, Celuk Kauh, dan Bukit Asah tidak melakukan penjaringan, sehingga sesuai Pasal 21 ayat 5 Pararem Nomor 2, dinyatakan kehilangan hak untuk mengusulkan calon.
Lanjutnya, pada 12 September 2025, panitia mengundang kedua calon melalui surat resmi untuk melengkapi administrasi pencalonan, termasuk menyatakan kesediaan mengikuti proses musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Pararem.
“Hanya satu calon, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, yang melengkapi seluruh syarat administrasi. Sedangkan calon lainnya tidak memenuhi ketentuan hingga Paruman Agung digelar. Sehingga pada Paruman Agung yang berlangsung pada 21 September 2025 akhirnya secara resmi menetapkan dan mengesahkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025–2030, terang Jro Ong yang juga sebagai anggota tim hukum Desa Adat Bugbug.
Ia kembali menegaskan, bahwa selama proses berlangsung, tidak ada satu pun keberatan yang diajukan secara resmi ke Kerta Desa, sebagai lembaga tempat menyampaikan keberatan sebagaimana yang telah diatur jelas dalam Pasal 35 Pararem.
“Mekanisme hukum untuk menyampaikan keberatan itu ada yakni lembaga Kertha Desa. Tapi tidak dimanfaatkan. Jangan pakai cara kekerasan, intimidasi, atau ancaman, karena itu bisa berdampak hukum pidana,” tegasnya.
Sebagai panitia Pengadegan, Adi Susanto mengimbau seluruh masyarakat Bugbug untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses adat yang telah berjalan sesuai aturan.
“Mari kita bantu aparat Polres dan Kodim Karangasem menjaga keamanan desa adat kita. Jangan mudah terprovokasi atau terpecah belah oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan konflik horizontal. Kita semua bersaudara,” tutupnya. (ger/bfn)
