KARANGASEM, Balifactualnews.com – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem kembali mendorong pengakuan resmi terhadap warisan budaya lokal. Tahun 2025 ini, dua unsur budaya khas Karangasem diusulkan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Disbudpar Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha, menyampaikan bahwa pengusulan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah dan kearifan lokal. Adapun dua warisan budaya yang diajukan adalah Tradisi Wong Perau dari Dusun Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, dan Tari Canglongleng dari Desa Adat Dukuh Penaban.
“Tradisi Wong Perau dan Tari Canglongleng mencerminkan kekayaan budaya yang tak ternilai. Keduanya memiliki keunikan tersendiri yang tidak hanya menarik secara estetika, tetapi juga sarat dengan nilai historis dan sosial yang penting untuk dilestarikan,” ungkap Surya Artha, Rabu (2/7/2025).
Tradisi Wong Perau sendiri lahir dari kisah masa lalu tentang interaksi masyarakat lokal dengan para pedagang Bajo-Bugis yang berlabuh di Tulamben. Kisah tersebut kini dihidupkan kembali melalui sebuah pertunjukan adat yang melibatkan peran-peran khas, seperti tokoh juragan yang tampil dengan pakaian tradisional Bajo-Bugis. Tradisi ini menjadi bagian penting dalam upacara adat Musa Benang Sil yang masih dilestarikan masyarakat.
Sementara itu, Tari Canglongleng merupakan salah satu varian langka dari tari baris, yang unik karena para penarinya menampilkan gerakan yang tidak seragam. Dengan balutan kostum poleng dan perisai, para penari menari secara bebas mengikuti ekspresi dan kemampuan masing-masing, menjadikannya simbol kekuatan ekspresi individual dalam bingkai tradisi kolektif.
Menurut Surya Artha, pengusulan WBTb tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian budaya mereka secara swadaya.
“Dokumentasi, perlindungan, dan pengakuan resmi ini penting agar warisan budaya kita tidak punah. Dengan penetapan sebagai WBTb, eksistensinya akan lebih terjamin,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Karangasem telah memiliki 25 warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb, dan pihaknya berharap jumlah ini akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang. Dengan demikian, kekayaan budaya Karangasem tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga mendapat tempat yang layak di tingkat nasional. (ger/bfn)













