KARANGASEM, Balifactualnews.com – Rasa takut menyelimuti seorang siswi sekolah dasar (SD) Negeri di Karangasem setelah mengalami dugaan tindakan pencabulan saat jam istirahat. Peristiwa itu terjadi Selasa (6/10) sekitar pukul 11.00 Wita, di lingkungan sekolah.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Karangasem. Seorang pria berinisial HM (61), asal Banyuwangi, Jawa Timur, telah diamankan polisi setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, HM telah diamankan dan proses hukum masih berjalan.
“Benar, pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Artono, Jumat (9/10).
Dugaan pencabulan itu bermula ketika korban tengah bermain di sekitar sekolah pada waktu istirahat. Tanpa diduga, seorang pria menghampiri korban dari belakang dan memeluk bagian pinggangnya.
Korban yang terkejut langsung berusaha melepaskan diri. Namun, berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, pria tersebut justru mempererat pelukannya sambil menggoyangkan tubuh korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban terus berusaha hingga akhirnya berhasil melepaskan diri. Korban kemudian mencari pertolongan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang guru.
Pihak sekolah yang menerima laporan tersebut segera menghubungi orang tua korban. Kasus itu kemudian dilaporkan melalui layanan kepolisian 110 Polres Karangasem.
Respons polisi berlangsung cepat. Petugas mendatangi sekolah, meminta keterangan korban dan pihak terkait, melakukan pemeriksaan di lokasi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Dari rekaman kamera pengawas itulah polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pria yang diduga terlibat. HM kemudian diamankan di kediamannya yang lokasinya tidak jauh dari sekolah.
HM selanjutnya dibawa ke Mapolres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, HM telah ditahan di Rutan Polres Karangasem. Ia disangkakan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (tio/bfn)
