Pembawa Pil Koplo Dilepas, tapi Tidak Dibolehkan Menyeberang ke Lombok

Satria Nur Cahaya  pria asal Jember yang kedapatan membawa tiga butir Pil Koplo  saat diperksa petugas Polsek KP3 Padangbai

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Satria Nur Cahaya, pria Asal Jember yang kedapatan membawa Pil Koplo saat hendak menyeberang ke Lombok  dengan menumpang Bus Titian Mas Nopol Nopol EA 7529 A,  Minggu  23 Mei 2021, akhirnya dilepas pihak Polsek KP3 Padangbai. Kendati dilepas, namun yang bersangkutan tidak diperkenankan  melanjutkan perjalanan ke Sumbawa.

Kapolsek KP3 Padangbai Kompol I Made Suadnyana, dikonfirmasi, Senin 24 Mei 2021, mengatakan, Nur Cahaya yang membawa tiga butir  Pil Koplo dan dibuang dekat Bus Titian Mas,  memang tidak ditahan. Kendati demikian, dia tidak bolehkan menyeberang ke Lombok tujuan Sumbawa, karena kondisinya masih sakit. Sedangkan Bus Tiang Mas  dan temannya Mumamad Sikron, dibolehkan melanjutkan penyeberangan ke Lombok.

 “Hasil koordinasi kami dengan  Kasat Reskoba Polres  Karangasem, Nur Cahaya yang membawa klip plastik berisi 3 butir Pil Y (Pil Koplo) tidak bisa   jerat dengan UU Ri No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” jelas Kompol Nengah Suadnyana.

Kompol Suadnyana, juga mengatakan,  Nur Cahaya  yang kedapatan membawa Pil Koplo  itu tidak ditahan karena yang bersangkutan pengedar.  “Ya, dia bukan pengedar, Pil Koplo yang dia bawa hanya untuk dikonsumsi sendiri,” terang Kapolsek KP3 Padangai.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Satria Nur Cahaya dan temannya Muhamad Sukron diamankan Polsek KP3 Padangbai berawal dari  pemeriksaan Suket Tes Rapid kepada para penumpang Bus Titian Mas. Saat pemeriksaan dilakukan  Nur Cahaya dan Muhamad Sukron ditemukan bersembunyi di dalam toilet Bus menghindari pemeriksaan  Suket Tes Rapid.

Saat itu juga petugas meminta keduanya turun dari Bus  untuk dilakukan Tes Rapid. Pada saat turun dari Bus  Nur Cahaya membuang klip plastik berisikan 3 butir Pil Y (Pil Koplo warna putih).  Ulah Nur Cahaya itu dilihat oleh salah seorang anggota piket yang bertugas di pelabuhan Padangbai.

“Anggota kita  melihat dia (Nur Cahaya) membuang klip plastik berisi  Pil Koplo itu dekat Bus Titian Emas,” terangnya.

Hasil intrograsi, Nur Cahaya mengakui bahwa klip plastic yang berisikan 3 pil Y (Pil Koplo) adalah miliknya yang dibeli  di wilayah Kebon Sari Jember Jawa Timur.

“Pil Koplo itu dibeli seharga seharga Rp 10.000  per butir, pelaku ( Nur Cahaya Juga mengakui bahwa Pil Y tidak untuk diperjualbelikan tetapi untuk konsumsi sendiri,” pungkas APK Made Suadnyana. (tio/bfn).

Exit mobile version