________________________________________________________________________________
DENPASAR – Terdakwa asal Banyuwangi, Kurniawan Risdianto (22) tersenyum lepas keluar sidang usai pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Denpasar Jalan Jendral Soedirman.
Made Tangkas, SH selaku jaksa 1 penuntut umum, mengajukan hukuman pidana penjara selama 19 tahun atas kepemilikan ganja berat 25 kg dan ratusan butir ekstasi.
Menariknya, usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang diamankan pihak BNNP Bali ini yang juga memiliki gudang penyimpanan narkotika di wilayah Pedungan ini, tidaklah nampak murung.
Bahkan dari pintu keluar ruang sidang Tirta, terdakwa terlihat sumringah dan tersenyum lebar hingga sempat tertawa kecil saat memasuki ruang sel diantar oleh penasehat hukumnya dari Peradi Denpasar.
Jaksa dihadapan hakim pimpinan IGST Ngurah Putra Atmaja, SH.MH menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun ditambah denda Rp 5 milyar subsider 1 tahun,” kata Jaksa dari Kejati Bali, di persidangan Selasa (14/5/19).
