Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19, Naik Status

Kasi Intel Kejari Karangasem, IDG  Semara Putra SH

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Dua bulan melakukan penyelidikan,  penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Karangasem, Bali, kini naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada sederet nama  sudah diperiksa  terkait pengadaan proyek masker scuba senilai Rp 2,9 miliar, medio bulan September 2020, itu.

Desas-desus berkembang, beberapa nama pejabat Dinas Sosial dan rekanan yang mengerjakan 512 ribu pieces masker sudah diperiksa. Kabarnya, pemeriksaan bukan lagi sebatas sebagai saksi, tapi sudah ada yang mengarah  ke tersangka. Benarkah?

Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra SH,  mengatakan, membantah kabar burung itu.  Kendati demikian, kasus yang didalaminya sejak dua bulan (pertengahan Maret 2021-April 2021), saat ini  penanganan kasus itu sudah naik status dari penyelidikan  menjadi penyidikan.

“Baru tahap penyidikan, beberapa  orang  sudah kita periksa.  Tersangkanya belum, karena penanganan kasusnya baru dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang mantan Kancab Kajari Sabu Raijua, NTT ini,  Kamis 13 Mei 2021.

Dikatakan, dalam tahap penyidikan, pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek masker fantastis itu juga sudah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tersangka dugaan kasus korupsi yang diperkirakan memunculkan kerugian uang negara  hampir Rp 1 miliar.

“Ya, dari proses penyelidikan penanganan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Tujuannya untuk mencari orang yang bertanggungjawab atas dugaan kasus ini,” tegasnya.

Seperti diketahui Dinas Sosial Karangasem  membuat pengadaan 512 ribu pieces masker dengan jumlah anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 2,9 miliar, Anggaran sebesar itu didapatkan dari refocusing anggaran Bidang Kesehatan  yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan payung hukum Perkada Karangasem, saat itu Bupatinya I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Pengadaan masker sebanyak itu dikerjakan oleh dua orang rekanan yang berpusat di jantung kota Amlapura.  Dalam RAB, Dinas Sosial mencantumkan harga per pieces masker sebesar Rp 5.700, namun  informasi yang didapatkan dari salah satu konveksi yang biasa membuat masker dengan jenis yang sama, harga dasar masker dengan jenis scuba biasanya berkisar Rp 4.000 sampai Rp 4.500. Artinya ada selisih anggaran sebesar Rp 1.200 sampai Rp 1.700 dari RAB yang dicantumkan Dinas Sosial dengan harga yang dimiliki oleh rekanan.

Parahnya lagi, pengadaan masker scuba itu dinilai melanggar keputusan bersama Kementerian Kesehatan. Dimana  pengadaan  masker dari pemerintah  harus standar masker medis dan tidak dikenai pajak. (tio/bfn)

Exit mobile version