Daerah  

Pengasuh Bayi dan Pemilik TPA Terancam 5 Lima Tahun Penjara

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Pasca tewasnya bayi berinisial ENA (3 bulan) di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcaren, di Jalan Badak Sari I Nomor 2A Denpasar, pada 9 Mei 2019 lalu, Polresta Denpasar menetapkan Ni Made Sudiani Putri (pemilik TPA) dan Listiana (pegawai TPA) sebagai tersangka kasus kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat ditemui di Denpasar, Senin (13/5/2019) menjerat tersangka Listinana melanggar Pasal 76B Jounto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Ninor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 359 KUHP.


Sedangkan terhadap tersangka Ni Made Sudiani Putri disangkakan melanggar pasal 76B Jounto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 359 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP.
“Kami menjerat keduanya dengan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang mati,” ucap Ruddi.


Baca : Kapolresta Denpasar : TPA Renon tak Miliki Izin


TPA yang telah beroperasi selama 3 tahun itu, lanjut Ruddi, hanya mengantongi izin yayasan saja dan tidak memiliki izin dari instansi Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. TPA tersebut juga tidak memiliki tenaga keahlian khusus merawat anak.

Terkait jenazah korban sudah dilakukan upaya otopsi, namun masih menunggu hasilnya dari pihak Rumah Sakit. Ruddi menegaskan bayi yang meninggal di TPA, itu karena lemas setelah ditengkurapkan usai minum susu oleh pengasuhnya.

“Kemarin Minggu (12/5/2019) kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini TPA sudah kami tutup dan beri garis polisi,” ucapnya. (rus/tio)

Exit mobile version